Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Ist

Politik

Pantau 98 Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dilaporkan Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) ke Majelis Kehormatan MK.

Laporan tersebut disampaikan usai Anwar Usman memberikan kuliah umum yang disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (9/9).

Dalam kuliah tersebut, Anwar Usman membahas tentang pemimpin muda dan sejarah usia pemimpin, di tengah-tengah proses gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).


Anggota Pantau 98, Bandot DM menilai, pernyataan Anwar Usman merupakan pelanggaran terhadap norma di dalam Peraturan MK RI 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, norma itu dengan jelas melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang mereka tangani sebelum putusan resmi dikeluarkan.

"Tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan MK RI," kata Bandot dalam surat yang dikutip awak media, Selasa (12/9).

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia itu memandang, dugaan kasus ini telah menciptakan polemik yang mendalam dan menarik perhatian publik, karena terkait etika dan kewenangan hakim konstitusi dalam memberikan pernyataan di luar persidangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani.

Sebagai respons atas tindakan ini, Bandot memastikan laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

"Itu dilakukan karena ditakutkan keputusan apa pun yang akan diambil MK dalam gugatan ini akan terus dipertanyakan dan diperdebatkan dalam masyarakat yang semakin terbelah, kemudian menimbulkan potensi kerusuhan dan ketidakstabilan politik yang lebih dalam," tutur Bandot.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya