Berita

Kejaksaan Agung RI mengumumkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek BTS Kominfo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Net

Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Ini Identitasnya

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada tersangka baru yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung RI terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi setidaknya ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Mereka adalah Dirut PT Sansaine, Jemmy Sutjiawan; pejabat PPK Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka," jelas Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (11/9).

Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari ke depan. Feriandi Mirza ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, kasus rasuah yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun telah menjerat 11 tersangka.

Mereka adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan beserta orang kepercayaannya, Windi Purnama; Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski; Dirut PT Sansaine, Jemmy Sutjiawan; pejabat PPK Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya