Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Negara Banyak Rugi dalam Skema Dana Hibah Covid-19, Inggris Dinilai Lelet Tangani Korupsi

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 15:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kelambanan pemerintah Inggris untuk mengambil tindakan cepat dalam memulihkan kerugian yang terjadi akibat kesalahan dan penipuan skema hibah Covid-19 disoroti oleh Komite Akun Publik.

Laporan yang dikeluarkan Komite yang terdiri dari anggota parlemen dari berbagai partai politik itu menyayangkan tindakan pemerintah, yang menyebabkan skema hibah Covid-19 senilai lebih dari 1 miliar poundsterling (Rp 19 triliun) itu belum pulih hingga kini.

Seperti dikutip Profesional Security, Senin (11/9), meskipun tiga tahun telah berlalu sejak pemerintah mengalokasikan 22,6 miliar pounds (Rp 434 triliun) untuk skema dukungan bisnis selama pandemi. Namun pada Mei 2023, hanya 20,9 juta pound (Rp 401 miliar), atau dua persen dari jumlah kerugian sekitar 1,1 miliar yang telah berhasil dipulihkan.


Dalam komentarnya, Ketua Komite dari Partai Buruh London, Dame Meg Hillier menyampaikan keprihatinan atas kurang sigapnya pemerintah mengatasi hal tersebut.

"Pemerintah harus segera mengambil pelajaran dari laporan tersebut dan tidak boleh menunggu penyelidikan Covid-19 untuk memperbaiki situasi ini. Di masa depan, perencanaan yang matang dan data lokal yang baik harus diusahakan untuk mendukung kebijakan darurat nasional berikutnya," ujar Hillier.

Lebih lanjut, Hillier mengungkapkan keprihatinan tentang celah besar dalam skema tersebut yang dimanfaatkan oleh para penipu untuk keuntungan finansial pribadi mereka, selama pandemi yang berlangsung selama tiga tahun.

“Kurangnya perencanaan dari Pemerintah telah membawa skema itu terbuka lebar bagi para penipu yang mengambil keuntungan finansial dari skema yang dirancang," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah akan segera kehilangan kepercayaan masyarakat, jika para penjahat yang menyalahgunakan skema dukungan negara itu terus diabaikan.

Dalam laporan tersebut, komite juga mencatat bahwa Departemen Bisnis dan Perdagangan (DBT) sejauh ini diketahui tidak memiliki angka pasti untuk membedakan antara kasus penipuan dan kesalahan dalam pelaksanaan skema, yang membuat dana itu belum pulih sepenuhnya.

DBT hanya mengungkapkan bahwa sekitar 8 persen dari total jumlah pembayaran yang diketahui sebagai penipuan berasal dari laporan otoritas lokal, dan 15 persen berdasarkan hasil survei terpisah mengenai penipuan dan kesalahan dari otoritas yang ditugaskan oleh Departemen.

Saat ini, DBT sendiri sedang mempertimbangkan untuk menghubungi 40 persen dari dewan yang belum merespons survei tentang penipuan dan kesalahan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya