Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Negara Banyak Rugi dalam Skema Dana Hibah Covid-19, Inggris Dinilai Lelet Tangani Korupsi

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 15:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kelambanan pemerintah Inggris untuk mengambil tindakan cepat dalam memulihkan kerugian yang terjadi akibat kesalahan dan penipuan skema hibah Covid-19 disoroti oleh Komite Akun Publik.

Laporan yang dikeluarkan Komite yang terdiri dari anggota parlemen dari berbagai partai politik itu menyayangkan tindakan pemerintah, yang menyebabkan skema hibah Covid-19 senilai lebih dari 1 miliar poundsterling (Rp 19 triliun) itu belum pulih hingga kini.

Seperti dikutip Profesional Security, Senin (11/9), meskipun tiga tahun telah berlalu sejak pemerintah mengalokasikan 22,6 miliar pounds (Rp 434 triliun) untuk skema dukungan bisnis selama pandemi. Namun pada Mei 2023, hanya 20,9 juta pound (Rp 401 miliar), atau dua persen dari jumlah kerugian sekitar 1,1 miliar yang telah berhasil dipulihkan.


Dalam komentarnya, Ketua Komite dari Partai Buruh London, Dame Meg Hillier menyampaikan keprihatinan atas kurang sigapnya pemerintah mengatasi hal tersebut.

"Pemerintah harus segera mengambil pelajaran dari laporan tersebut dan tidak boleh menunggu penyelidikan Covid-19 untuk memperbaiki situasi ini. Di masa depan, perencanaan yang matang dan data lokal yang baik harus diusahakan untuk mendukung kebijakan darurat nasional berikutnya," ujar Hillier.

Lebih lanjut, Hillier mengungkapkan keprihatinan tentang celah besar dalam skema tersebut yang dimanfaatkan oleh para penipu untuk keuntungan finansial pribadi mereka, selama pandemi yang berlangsung selama tiga tahun.

“Kurangnya perencanaan dari Pemerintah telah membawa skema itu terbuka lebar bagi para penipu yang mengambil keuntungan finansial dari skema yang dirancang," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah akan segera kehilangan kepercayaan masyarakat, jika para penjahat yang menyalahgunakan skema dukungan negara itu terus diabaikan.

Dalam laporan tersebut, komite juga mencatat bahwa Departemen Bisnis dan Perdagangan (DBT) sejauh ini diketahui tidak memiliki angka pasti untuk membedakan antara kasus penipuan dan kesalahan dalam pelaksanaan skema, yang membuat dana itu belum pulih sepenuhnya.

DBT hanya mengungkapkan bahwa sekitar 8 persen dari total jumlah pembayaran yang diketahui sebagai penipuan berasal dari laporan otoritas lokal, dan 15 persen berdasarkan hasil survei terpisah mengenai penipuan dan kesalahan dari otoritas yang ditugaskan oleh Departemen.

Saat ini, DBT sendiri sedang mempertimbangkan untuk menghubungi 40 persen dari dewan yang belum merespons survei tentang penipuan dan kesalahan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya