Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/RMOL

Politik

Senator Jakarta Dukung Debat Capres di Kampus, Bukan Sekolah

MINGGU, 10 SEPTEMBER 2023 | 08:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, memasukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Anggota DPD RI, Fahira Idris, berpendapat, rambu-rambu kampanye di lembaga pendidikan memang perlu diatur secara lebih terperinci, agar sesuai tujuan, yakni pendidikan politik bagi pemilih muda.

Salah satu yang perlu diatur secara jelas adalah kategori atau tingkatan lembaga pendidikan mana saja yang dibolehkan menggelar kampanye.

Mengingat frasa lembaga pendidikan dalam putusan MK, bisa berarti lembaga pendidikan formal, mulai dari sekolah (PAUD, TK, SD, SMP, SMA) hingga perguruan tinggi (universitas, institut, politeknik, sekolah tinggi, akademi, dan akademi komunitas).

“Hemat saya, Rancangan Peraturan KPU yang hanya membolehkan perguruan tinggi sebagai tempat kampanye merupakan kebijakan yang tepat,” kata Fahira Idris, lewat keterangan tertulisnya, di jakarta, Minggu (10/9).

Selain soal kategori lembaga pendidikan, aturan lain yang perlu dirinci adalah soal syarat administrasi, waktu dan metode kampanye, serta prinsip keadilan.

“Dengan dibolehkannya kampus menjadi arena kampanye, Pemilu 2024 ini akan lebih bermakna, karena diwarnai adu gagasan," pungkas Senator Jakarta itu.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya