Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Lukman Jupiter/Ist

Politik

Amin Menang Pilpres, Istilah Cebong Kampret akan Hilang

MINGGU, 10 SEPTEMBER 2023 | 07:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Pilpres 2024 mendatang berpotensi menghentikan penggunaan istilah cebong dan kampret.

"Mengapa? Karena selama ini, dinarasikan seolah-olah kampret itu dari golongan religius yang tidak nasionalis. Sementara cebong adalah mereka yang nasionalis tapi tidak religius," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Lukman Jupiter dalam keterangannya, Minggu (10/9).

Menurut Jupiter, narasi tersebut sangat salah kaprah dan tidak tepat. Namun sayangnya narasi salah itu terus didengungkan di media sosial oleh para buzzer, seolah-olah terminologi tersebut benar.

"Padahal tidak seperti itu faktanya," kata Jupiter.

Jupiter menilai pernyataan dan komitmen dari Ketus Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar untuk menghentikan istilah cebong-kampret harus didukung.

"Istilah yang memecah belah tersebut memang harus dihentikan," tegas Jupiter.

"Bila pasangan Amin ini menang, rasanya istilah cebong-kampret yang merendahkan akan hilang dari tanah Indonesia, baik di dunia maya maupun di dunia nyata," kata Jupiter.

Jupiter menerangkan, istilah cebong dan kampret muncul pertama kali pada 2015. Hal ini berdasar penelusuran dari Drone Emprit terkait kedua istilah tersebut.

Cebong waktu itu digunakan untuk menyebut pendukung Joko Widodo alias Jokowi. Sementara kampret digunakan untuk untuk menyebut pendukung Prabowo Subianto. Istilah ini memang muncul pasca Pilpres 2014.

Sebutan tersebut terus digunakan di tahun-tahun sesudahnya. Penggunaan istilah cebong dan kampret kembali meroket saat Jokowi dan Prabowo kembali bertarung dalam Pilpres 2019.

Penggunaan istilah tersebut semakin masif pada pertarungan pilpres yang lagi-lagi hanya diikuti oleh dua calon ini.

Maraknya penggunaan istilah yang bersifat peyoratif ini tak lepas dari ulah para buzzer yang memang terlihat bekerja secara sistematis dan masif untuk merendahkan masing-masing lawan.

Ironisnya, istilah tersebut terus digunakan sampai menjelang Pemilu 2024. Lebih disayangkan lagi, pemerintah sepertinya tutup mata dan tidak mencoba untuk meredam perseteruan di jagat media sosial ini.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya