Berita

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono/RMOL

Politik

Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Tercatat jadi Pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan di Semarang

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut keikutsertaan mantan pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono (AP) di Polrestabes Semarang, Kamis (7/9).

"Saksi Eddy Leksono (karyawan swasta) dan Zaenuri (wiraswasta), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikutsertanya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (8/9).


Berdasarkan informasi yang diperoleh, nama yayasan lembaga pendidikan dimaksud adalah Yayasan Wacana Manunggal Semarang. Dalam yayasan tersebut, Andhi Pramono tercatat menduduki posisi anggota pembina sejak 4 November 2019 hingga sekarang.

Selain itu, di tempat dan waktu yang sama, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, yakni Bayu Aulia Hermawan selaku Komisaris PT Marinten. Dia didalami soal dugaan adanya aliran uang yang diterima Andhi Pramono dari perusahaan swasta.

Selanjutnya ada saksi Muchamad Samhodjin selaku karyawan swasta, dia didalami soal dugaan adanya aliran uang dari Andhi Pramono ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang.

"Ridwan (swasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya