Berita

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono/RMOL

Politik

Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Tercatat jadi Pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan di Semarang

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut keikutsertaan mantan pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono (AP) di Polrestabes Semarang, Kamis (7/9).

"Saksi Eddy Leksono (karyawan swasta) dan Zaenuri (wiraswasta), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikutsertanya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (8/9).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nama yayasan lembaga pendidikan dimaksud adalah Yayasan Wacana Manunggal Semarang. Dalam yayasan tersebut, Andhi Pramono tercatat menduduki posisi anggota pembina sejak 4 November 2019 hingga sekarang.

Selain itu, di tempat dan waktu yang sama, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, yakni Bayu Aulia Hermawan selaku Komisaris PT Marinten. Dia didalami soal dugaan adanya aliran uang yang diterima Andhi Pramono dari perusahaan swasta.

Selanjutnya ada saksi Muchamad Samhodjin selaku karyawan swasta, dia didalami soal dugaan adanya aliran uang dari Andhi Pramono ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang.

"Ridwan (swasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya