Berita

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi/RMOLJabar

Politik

Tak Hanya Masjid, Tempat Ibadah Seluruh Agama Tak Boleh Dipakai Kampanye

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan bahwa sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karawang, di Jalan Mangga, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (7/9).

Ia meminta aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu dipatuhi oleh semua pihak. Khususnya para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye para peserta kontestasi politik," tegas Kusnadi kepada Kantor Berita RMOL.Jabar di Karawang, Kamis (7/9).

"Sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," sambungnya.

Tak hanya masjid, lanjut Kusnadi, tempat ibadah agama lain juga tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye.

"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.

Meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai, tapi ia berharap kepada para peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi sekali lagi kami mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024, agar mereka tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis," tegas dia mengimbau.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya