Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Tak Bisa Keluarkan Izin Kampanye di Kampus

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang diperbolehkan dilaksanakan di kampus, perizinannya tak bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, KPU tak berwenang sebagai pelaksana kampanye di kampus, karena hanya membuka ruang dalam pelaksanaannya yang dituangkan dalam aturan teknis.  

"KPU itu meregulasi bahwa ruang geraknya dibuka. Tetapi perizinan itu yg punya otoritas adalah lembaga perguruan tinggi," ujar Mellaz kepada wartawan, Kamis (7/9).

Dia menegaskan, apabila KPU yang mengeluarkan izin pelaksanaan kampanye di kampus, maka akan berdampak pada penyediaan anggaran.

"Misal KPU memberi izin, maka konsekuensinya terhadap pembiayaan. Nah ini kan kami enggak jangkau," sambungnya menegaskan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menguraikan, biaya pelaksanaan kampanye di kampus ditanggung oleh peserta pemilu.

"Karena kan sifatnya ini konsensus atau kontraktual antara para pihak, perguruan tinggi dengan pihak peserta (Pemilu)," tegasnya.

Oleh karena itu, Mellaz memastikan kampanye di kampus tetap akan diatur boleh digelar di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Hanya saja untuk teknisnya, diserahkan kepada penanggung jawab pelaksanaan.

"Kami hanya membatasi. Oke, kalau itu tempat pendidikan bisa dilakukan sepanjang di perguruan tinggi. Diberikan izin (oleh) penanggung jawab perguruan tinggi, adalah rektor," tandasnya.

Aturan kampanye di kampus yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu berubah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan kampanye dilaksanakan di tempat pendidikan, tetapi dengan batasan tidak membawa atribut kampanye partai politik (Parpol).

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Preview Spanyol Vs Jerman: Final Kepagian

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:59

Sesalkan Pemberhentian Prof Budi Santoso, AIPKI Minta Rektor Unair Menimbang Ulang

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:40

Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari Sangat Politis

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:17

Tim Hukum Polda Jabar Tegaskan Saksi Ahli yang Didatangkan Sangat Kompeten dan Independen

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:58

Dipolisikan 4 Anak Kandung, Kesehatan Nenek Kannu Drop

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:43

Ucapkan Selamat kepada Arinal, Edy Irawan Kirim Sinyal Koalisi

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:27

Khatib Jumat Diminta Serempak Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:59

Masuk Bursa Cawabup Sidoarjo, CEO Deltras Masih Adem Ayem

Jumat, 05 Juli 2024 | 03:34

Legowo Arinal Dapat Rekom, Kubu Hanan Siap Tegak Lurus Perintah Partai

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:59

Calon Kepala Daerah di Aceh Dituntut Punya Komitmen Berantas Judi Online dan Narkoba

Jumat, 05 Juli 2024 | 02:32

Selengkapnya