Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Tak Bisa Keluarkan Izin Kampanye di Kampus

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang diperbolehkan dilaksanakan di kampus, perizinannya tak bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, KPU tak berwenang sebagai pelaksana kampanye di kampus, karena hanya membuka ruang dalam pelaksanaannya yang dituangkan dalam aturan teknis.  

"KPU itu meregulasi bahwa ruang geraknya dibuka. Tetapi perizinan itu yg punya otoritas adalah lembaga perguruan tinggi," ujar Mellaz kepada wartawan, Kamis (7/9).


Dia menegaskan, apabila KPU yang mengeluarkan izin pelaksanaan kampanye di kampus, maka akan berdampak pada penyediaan anggaran.

"Misal KPU memberi izin, maka konsekuensinya terhadap pembiayaan. Nah ini kan kami enggak jangkau," sambungnya menegaskan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menguraikan, biaya pelaksanaan kampanye di kampus ditanggung oleh peserta pemilu.

"Karena kan sifatnya ini konsensus atau kontraktual antara para pihak, perguruan tinggi dengan pihak peserta (Pemilu)," tegasnya.

Oleh karena itu, Mellaz memastikan kampanye di kampus tetap akan diatur boleh digelar di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Hanya saja untuk teknisnya, diserahkan kepada penanggung jawab pelaksanaan.

"Kami hanya membatasi. Oke, kalau itu tempat pendidikan bisa dilakukan sepanjang di perguruan tinggi. Diberikan izin (oleh) penanggung jawab perguruan tinggi, adalah rektor," tandasnya.

Aturan kampanye di kampus yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu berubah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan kampanye dilaksanakan di tempat pendidikan, tetapi dengan batasan tidak membawa atribut kampanye partai politik (Parpol).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya