Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Tak Bisa Keluarkan Izin Kampanye di Kampus

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang diperbolehkan dilaksanakan di kampus, perizinannya tak bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, KPU tak berwenang sebagai pelaksana kampanye di kampus, karena hanya membuka ruang dalam pelaksanaannya yang dituangkan dalam aturan teknis.  

"KPU itu meregulasi bahwa ruang geraknya dibuka. Tetapi perizinan itu yg punya otoritas adalah lembaga perguruan tinggi," ujar Mellaz kepada wartawan, Kamis (7/9).


Dia menegaskan, apabila KPU yang mengeluarkan izin pelaksanaan kampanye di kampus, maka akan berdampak pada penyediaan anggaran.

"Misal KPU memberi izin, maka konsekuensinya terhadap pembiayaan. Nah ini kan kami enggak jangkau," sambungnya menegaskan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menguraikan, biaya pelaksanaan kampanye di kampus ditanggung oleh peserta pemilu.

"Karena kan sifatnya ini konsensus atau kontraktual antara para pihak, perguruan tinggi dengan pihak peserta (Pemilu)," tegasnya.

Oleh karena itu, Mellaz memastikan kampanye di kampus tetap akan diatur boleh digelar di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Hanya saja untuk teknisnya, diserahkan kepada penanggung jawab pelaksanaan.

"Kami hanya membatasi. Oke, kalau itu tempat pendidikan bisa dilakukan sepanjang di perguruan tinggi. Diberikan izin (oleh) penanggung jawab perguruan tinggi, adalah rektor," tandasnya.

Aturan kampanye di kampus yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu berubah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan kampanye dilaksanakan di tempat pendidikan, tetapi dengan batasan tidak membawa atribut kampanye partai politik (Parpol).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya