Berita

Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada kepala negara/RMOL

Politik

Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Rocky Gerung: Yang Anggap Saya Menghina Tak Paham Substansinya

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 03:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setidaknya ada 40 pertanyaan yang diberikan tim penyidik Bareskrim Polri kepada pengamat politik Rocky Gerung saat melakukan pemeriksaan pada Rabu petang (6/9). Seluruh pertanyaan yang diajukan masih berkisar hal-hal umum terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada kepala negara.

"Ini pemeriksaan pertama nanti mungkin hari Rabu besok (pekan depan, red) juga pemeriksaan tambahan. Tapi intinya satu hal, penegak hukum ingin tahu kapasitas saya berbicara di forum itu apa. Kedua, apa substansinya yang saya ucapkan di situ. Saya jelaskan kapasitas saya sebagai narasumber atau komentator politik yang mengamati dari awal dua isu yang menyangkut kebijakan publik Presiden Jokowi, yaitu soal omnibus law dan soal IKN," ucap Rocky Gerung dalam unggahan di kanal YouTube, Rocky Gerung Official yang dikutip redaksi, Kamis (7/9).

"Saya terangkan, saya membantu buruh untuk menajamkan konsep-konsep perjuangannya, karena saya terangkan tentang fungsi perjuangan buruh, fungsi demonstrasi itu apa artinya. Jadi itu dasarnya," imbuhnya, menjawab pertanyaan jurnalis senior, Hersubeno Arief.


Lanjut Rocky, pemeriksaan kali ini adalah upaya untuk memastikan bahwa yang dia ucapkan kala itu bisa dipertanggungjawabkan. Dan Rocky menegaskan dia bisa mempertanggungjawabkan ucapannya. Karena dia memiliki data yang menjadi sumber ucapannya tersebut.

Menurut Rocky, pihak Bareskrim masih memeriksa konstruksi hukum dari kasus yang dialaminya. Hal itu terlihat dari bagian-bagian pertanyaan yang masih menyangkut bahwa mampu tidak kasus ini dinaikkan dari status pemeriksaan sekarang menjadi penyidikan.

"Mau dicari sebetulnya apa yang menyebabkan atau apa yang memungkinkan saya mempertanggungjawabkan dengan cara akademis," tuturnya.

Di hadapan penyidik Bareskrim, Rocky pun menegaskan bahwa dirinya memang mengucapkan kata-kata "bajingan tolol".

"Tapi dan kelihatannya memang susah untuk menemukan delik di situ, karena yang dipersoalkan adalah ucapan saya yang sering disingkat tapi enggak perlu saya singkat, 'bajingan tolol' itu. Dan saya terangkan itu konsekuensi dari analisis saya tentang kebijakan pemerintahan Jokowi yang buruk dalam dua segi, dalam dua kasus. Satu soal IKN, satu soal omnibus law," jelasnya.

"Jadi sebetulnya basis analisis saya adalah kritik terhadap dua kebijakan itu. Nah bagi mereka yang marah, menganggap saya menghina, tapi dia enggak tahu bahwa substansinya itu. Sensasinya memang kalimat saya, tapi bukan kalimat itu yang merupakan substansinya. Itu yang saya terangkan kepada teman-teman Bareskrim," demikian Rocky Gerung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya