Berita

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana/RMOL

Hukum

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400 Juta dan Gratifikasi Rp506 Juta

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana didakwa menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400,4 juta, serta menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp506,8 juta.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan bersama Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 telah menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400.407.000 (Rp400,4 juta).


Uang yang diterima sekitar Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 itu diterima dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika.

Uang itu diberikan agar terdakwa Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur, dan Dadang agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony Setiadi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, pada Januari 2023, terdakwa Yana Mulyana disebut menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang Rp206.025.000 (Rp206 juta), 14.520 dolar Singapura atau setara dengan Rp163 juta), 645 ribu Yen atau setara dengan Rp67 juta), 3 ribu dolar AS atas setara Rp45,9 juta, dan 15.630 Baht atau setara Rp6,7 juta). Sehingga total uang yang diterima Yana sekitar Rp488,8 juta.

Selain itu, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang, yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan nilai sekitar Rp18 juta

Atas perbuatannya, Yana Mulyana didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya