Berita

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana/RMOL

Hukum

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400 Juta dan Gratifikasi Rp506 Juta

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana didakwa menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400,4 juta, serta menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp506,8 juta.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan bersama Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 telah menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400.407.000 (Rp400,4 juta).


Uang yang diterima sekitar Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 itu diterima dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika.

Uang itu diberikan agar terdakwa Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur, dan Dadang agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony Setiadi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, pada Januari 2023, terdakwa Yana Mulyana disebut menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang Rp206.025.000 (Rp206 juta), 14.520 dolar Singapura atau setara dengan Rp163 juta), 645 ribu Yen atau setara dengan Rp67 juta), 3 ribu dolar AS atas setara Rp45,9 juta, dan 15.630 Baht atau setara Rp6,7 juta). Sehingga total uang yang diterima Yana sekitar Rp488,8 juta.

Selain itu, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang, yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan nilai sekitar Rp18 juta

Atas perbuatannya, Yana Mulyana didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya