Berita

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana/RMOL

Hukum

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400 Juta dan Gratifikasi Rp506 Juta

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana didakwa menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400,4 juta, serta menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp506,8 juta.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan bersama Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 telah menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400.407.000 (Rp400,4 juta).


Uang yang diterima sekitar Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 itu diterima dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika.

Uang itu diberikan agar terdakwa Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur, dan Dadang agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony Setiadi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, pada Januari 2023, terdakwa Yana Mulyana disebut menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang Rp206.025.000 (Rp206 juta), 14.520 dolar Singapura atau setara dengan Rp163 juta), 645 ribu Yen atau setara dengan Rp67 juta), 3 ribu dolar AS atas setara Rp45,9 juta, dan 15.630 Baht atau setara Rp6,7 juta). Sehingga total uang yang diterima Yana sekitar Rp488,8 juta.

Selain itu, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang, yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan nilai sekitar Rp18 juta

Atas perbuatannya, Yana Mulyana didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya