Berita

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana/RMOL

Hukum

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400 Juta dan Gratifikasi Rp506 Juta

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana didakwa menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400,4 juta, serta menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp506,8 juta.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan bersama Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 telah menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400.407.000 (Rp400,4 juta).


Uang yang diterima sekitar Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 itu diterima dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika.

Uang itu diberikan agar terdakwa Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur, dan Dadang agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony Setiadi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, pada Januari 2023, terdakwa Yana Mulyana disebut menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang Rp206.025.000 (Rp206 juta), 14.520 dolar Singapura atau setara dengan Rp163 juta), 645 ribu Yen atau setara dengan Rp67 juta), 3 ribu dolar AS atas setara Rp45,9 juta, dan 15.630 Baht atau setara Rp6,7 juta). Sehingga total uang yang diterima Yana sekitar Rp488,8 juta.

Selain itu, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang, yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan nilai sekitar Rp18 juta

Atas perbuatannya, Yana Mulyana didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya