Ilustrasi tempat ibadah/Net
Usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar Pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia untuk menekan tumbuhnya radikalisme terus menuai kritik publik.
Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal mengatakan, pada kenyataannya tempat ibadah dan lembaga pendidikan memang bisa menjadi tempat penyebaran paham radikal dan intoleran
Namun upaya melibatkan negara dalam bentuk mengontrol kegiatan dan aktivitas rumah ibadah justru merupakan langkah keliru, kontradiktif, dan bertentangan dengan konstitusi.
"Bisa jadi dalam konteks ini Kepala BNPT bicara namun diksi atau mungkin rencana langkah dengan cara mengontrol tempat ibadah itu ya keliru dan berpotensi melanggar konstitusi UUD Republik Indonesia soal kebebasan beragama dan menjalankan ibadah seperti pasal 28E ayat 1," kata Syukron lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).
Menurut Syukron, belajar dari berbagai negara yang melakukan kontrol terhadap tempat ibadah seperti Singapura, Malaysia, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko justru akan melahirkan masalah baru. Karena kondisi Indonesia berbeda dengan kondisi di negara-negara tersebut.
"Kalau pemerintah atau aparat langsung mengontrol segala aktivitas di rumah ibadah ini sangat berbahaya dan akan menimbulkan konflik yang justru mengganggu harmonisasi kehidupan beragama di Indonesia yang selama ini sudah terjaga," terang Syukron.
Menurut Syukron, langkah strategis yang harus diambil pemerintah adalah upaya mitigasi pencegahan penyebaran radikal dengan menggandeng stakeholder umat beragama seperti organisasi kemasyarakatan yang berpaham moderat seperti NU dan Muhammadiyah agar rumah ibadah tidak dikuasai oleh kelompok radikal.
"Pemerintah juga harus punya pemetaan yang jelas seperti apa dan mana saja rumah ibadah yang terpapar itu, jangan pukul rata semua," tegasnya.