Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Buron Sebulan, Polisi Akhirnya Bekuk Bos Penyalur PSK di Penjaringan

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir sudah.

Usai buron selama satu bulan, M ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan pimpinan Kanitreskrim Kompol Harry Gasgari di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (2/9).

"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi kepada wartawan, Selasa (5/9).


Lanjut Bobby mengatakan bahwa M merupakan pemilik Kafe Melati, sekaligus usaha remang-remang yang menjajakan wanita PSK di Gang Royal.

M mengelola kafe tersebut dengan tersangka Tiar Wahyudin (23) yang sebelumnya ditangkap pada 15 Agustus 2023 lalu.

Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial dan berkoordinasi dengan M.

Sejauh ini, kedua tersangka telah bekerja sama dalam kurun waktu 3 bulan dengan merekrut sedikitnya 30 perempuan muda dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 / 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya