Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

Tak Semua Berumur 17 Tahun, KPU Buat Aturan Larangan Kampanye di Sekolah

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye di lingkungan sekolah akan dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski di dalamnya terdapat murid yang sudah masuk kategori sebagai pemilih alias berusia 17 tahun.

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, kerawanan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur pemilih, rawan terjadi di sekolah.

"SMA, Madrasah Aliyah dan segala macam yang sederajat kan tidak semuanya sudah usia pilih," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (5/9).


Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diatur rinci KPU agar tak terjadi masalah.

Pasalnya, dalam putusan tersebut MK membolehkan kampanye di tempat pendidikan, selama tidak membawa atribut partai politik (Parpol). Namun, tidak disebutkan tempat pendidikan seperti apa yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan peserta Pemilu untuk berkampanye.

"Tapi kalau di kampus, sudah semuanya usia pilih," sambung Mellaz menerangkan perbedaan karakteristik tempat pendidikan di kampus dengan sekolah.

Maka dari itu, Mellaz menuturkan rencana KPU untuk melarang kampanye di sekolah di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.

"Sebagai pertimbangan, ya logis juga di SLTA tidak usah (ada kampanye)," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya