Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

Tak Semua Berumur 17 Tahun, KPU Buat Aturan Larangan Kampanye di Sekolah

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye di lingkungan sekolah akan dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski di dalamnya terdapat murid yang sudah masuk kategori sebagai pemilih alias berusia 17 tahun.

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, kerawanan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur pemilih, rawan terjadi di sekolah.

"SMA, Madrasah Aliyah dan segala macam yang sederajat kan tidak semuanya sudah usia pilih," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (5/9).


Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diatur rinci KPU agar tak terjadi masalah.

Pasalnya, dalam putusan tersebut MK membolehkan kampanye di tempat pendidikan, selama tidak membawa atribut partai politik (Parpol). Namun, tidak disebutkan tempat pendidikan seperti apa yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan peserta Pemilu untuk berkampanye.

"Tapi kalau di kampus, sudah semuanya usia pilih," sambung Mellaz menerangkan perbedaan karakteristik tempat pendidikan di kampus dengan sekolah.

Maka dari itu, Mellaz menuturkan rencana KPU untuk melarang kampanye di sekolah di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.

"Sebagai pertimbangan, ya logis juga di SLTA tidak usah (ada kampanye)," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya