Berita

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto/Repro

Publika

Dinamika Bacapres dan Bacawapres

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 22:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur pembatasan parpol, atau gabungan parpol minimal 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pileg sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon, telah menimbulkan dinamika bongkar pasang koalisi parpol.

Dinamika, yang tidak cukup merujuk pada pertimbangan perolehan elektabilitas hasil survei terbaru sebagai pendekatan science, merujuk pada petunjuk “langitan” sebagai pendekatan ketuhanan, maupun potensi investigasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendekatan hukum; sekalipun Kejaksaan Agung sementara waktu telah memberlakukan moratorium penyidikan potensi tindak pidana, yang mungkin diduga dilakukan oleh pasangan bacapres-bacawapres.

Sedemikian dinamis insiden bongkar pasang koalisi parpol, sampai kegiatan pilih memilih berpasang-pasangan bacapres dan bacawapres terasa sudah membangkitkan rasa emosional yang memuncak, bahkan bertentangan dibandingkan harapan yang tulus terhadap kerianggembiraan pesta demokrasi.


Kedinamisan berpasangan tersebut tidak cukup memperlihatkan kelincahan dalam mengikat tali janji berkoalisi, bahkan perkembangan terakhir sempat menunjukkan istilah bagaikan perjuangan hidup dan mati secara heroik.

Terungkap pembicaraan gagasan menghalalkan penumpahan darah. Membakar bendera. Mencabut dan menghapus foto dan kenangan selama aktif menggalang keharmonisan pendekatan bacapres-bacawapres.

Hampir tuntut-menuntut. Situasi tersebut, jauh lebih dramatis dan menggugah dibandingkan syair lagu Tenda Biru, sebelum syair lagu tersebut direvisi setelah mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebenarnya Pasal 222 UU 7/2017 telah dilakukan judicial review untuk dilakukan pembatalan melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penggugat selama ini bukanlah pemegang hak konstitusional, yang terbukti dirugikan kegagalannya sebagai korban dari pemberlakuan pasal tersebut.

Akibatnya, pemberlakuan ikatan pasal 222 senantiasa gagal dilakukan. Sementara itu pihak-pihak yang menjadi korban kegagalan, pun enggan untuk menggugat, karena pertimbangan untuk menjaga hubungan baik ke masa depan dan menolak dari menutup pintu untuk senantiasa bersedia berkoalisi dengan parpol, atau gabungan parpol.

Sesungguhnya tantangan untuk bacapres dan bacawapres ke masa depan tidaklah mudah, namun Indonesia sungguh sangat bersyukur masih mempunyai bacapres-bacawapres, yang sangat bersemangat maju ikut beauty contest.

Misalnya: besarnya utang publik yang jatuh tempo, pertumbuhan ekonomi yang sulit diroketkan, harga BBM, harga LPG, tarif listrik, dan harga gas bumi yang semakin meroket, defisit migas yang membesar, ekspor non migas yang sulit ditingkatkan secara eksponensial, deindustrialisasi dini, kemiskinan ekstrem dan stunting yang bandel untuk dapat dihapuskan, cadangan minerba yang semakin sedikit dan sulit diindustrialisasikan untuk menghasilkan nilai tambah terbesar, biaya sekolah semakin mahal, dan ancaman disintegrasi Papua.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya