Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PT PP

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dikabulkan Pengadilan Negeri Niaga Makassar.

Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan CV Surya Mas di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/2023/PN Niaga Mks.

"Kedua, menetapkan PT Pembangunan Perumahan sebagai Perseroan Terbatas BUMN dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," demikian amar putusan hakim PN Niaga Makassar dikutip dari laman resminya, Kamis (31/8).


Amar putusan ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.

Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham RI, yakni Muhammad Umar Halimuddin, Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.

"Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir," demikian amar putusan Hakim PN Niaga Makassar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya