Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PT PP

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dikabulkan Pengadilan Negeri Niaga Makassar.

Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan CV Surya Mas di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/2023/PN Niaga Mks.

"Kedua, menetapkan PT Pembangunan Perumahan sebagai Perseroan Terbatas BUMN dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," demikian amar putusan hakim PN Niaga Makassar dikutip dari laman resminya, Kamis (31/8).


Amar putusan ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.

Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham RI, yakni Muhammad Umar Halimuddin, Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.

"Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir," demikian amar putusan Hakim PN Niaga Makassar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya