Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI/Ist
Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI/Ist
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Dittipidum sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).
Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan, jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 04:13
Senin, 12 Januari 2026 | 04:08
Senin, 12 Januari 2026 | 03:38
Senin, 12 Januari 2026 | 03:08
Senin, 12 Januari 2026 | 03:04
Senin, 12 Januari 2026 | 02:35
Senin, 12 Januari 2026 | 02:15
Senin, 12 Januari 2026 | 02:13
Senin, 12 Januari 2026 | 01:37
Senin, 12 Januari 2026 | 01:16