Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/RMOL

Presisi

Dituding Langgar UU Advokat, Bareskrim Sebut Penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 23:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan penetapan tersangka Alvin Lim sudah sesuai prosedur. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penetapan tersangka itu juga telah diuji dua kali di pengadilan.  

"Sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah," kata Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).  

Terkait dengan tudingan putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim yang menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Advokat dalam penetapan tersangka, Adi Vivid menjelaskan bahwa tidak ada satupun undang-undang yang dilanggar oleh penyidik.


Sebab, sambung dia, berdasarkan keterangan ahli Kode Etik Advokat apa yang disampaikan Alvin Lim pada konten video di akun YouTube Qoutitent TV bukan bagian dari profesinya sebagai advokat. Qoutitent disebut juga tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Qoutitent TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat," jelas Adi Vivid.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Seperti diketahui, Alvin Lim tersandung kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya