Berita

Ketua KPK RI, Firli Bahuri/Ist

Politik

Firli Bahuri: Caleg Mantan Terpidana Korupsi Harus Mengumumkan ke Publik

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu, mensyaratkan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota tidak pernah dipidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Namun, Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan tersebut tak berlaku dan menyatakan mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Seperti, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Membuat pernyataan bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.


Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, dari keputusan MK tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

“Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (30/8).

Menurut Firli, pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

Dengan begitu, kata Firli, masyarakat memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat.

Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” tekan Firli.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya