Berita

Ketua KPK RI, Firli Bahuri/Ist

Politik

Firli Bahuri: Caleg Mantan Terpidana Korupsi Harus Mengumumkan ke Publik

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu, mensyaratkan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota tidak pernah dipidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Namun, Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan tersebut tak berlaku dan menyatakan mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Seperti, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Membuat pernyataan bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.


Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, dari keputusan MK tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

“Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (30/8).

Menurut Firli, pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

Dengan begitu, kata Firli, masyarakat memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat.

Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” tekan Firli.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya