Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menyerahkan hibah aset berupa tanah seluas 7.060 meter persegi ke Pemerintah Desa Mekarjaya, Subang/Ist

Hukum

KPK Serahkan Tanah 7.060 Meter Rampasan Koruptor ke Desa Mekarjaya Subang

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 21:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara dari pelaku tindak pidana korupsi berupa sebidang tanah seluas 7.060 meter persegi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya, Subang, Jawa Barat.

Serah terima tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Desa Mekarjaya Dastari yang disaksikan langsung Jaksa Eksekusi KPK, Nanag Suryadi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8).

Asep mengatakan, tanah tersebut berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 itu dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.


"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di UU KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan, tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara," ujar Asep.

Asep menjelaskan, aset rampasan tersebut atas nama terpidana Ojang Sohadi selaku Bupati Subang periode 2013-2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Di mana, pelaksanaan penyerahannya melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 Juncto Pasal 15 Permenkeu no 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi, tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang kesembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar," jelas Asep.

Ke depannya kata Asep, KPK akan terus mengoptimalkan barang rampasan demi memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, dan menutup celah perilaku lancung.

"Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan," tutur Asep.

Selain itu, Asep menerangkan, hingga 23 Agustus 2023, KPK telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara asset recovery sebesar Rp214.108.830.118 (Rp214 miliar).

"Sebelum diserahterimakan, barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK, telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset-aset ini dapat digunakan kembali sebaik mungkin," pungkas Asep.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mewakili Bupati Subang Ruhimat yang turut menjadi saksi serah terima aset, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, dan meminta agar Kepala Desa Mekarjaya bisa memaksimalkan tanah hibah tersebut dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

"Kita ketahui tanah sawah di Kecamatan Compreng cukup bagus dan baik. Jika dikelola dengan baik, satu hektar tanah bisa panen 7 ton beras. Sehingga hibah ini adalah hal yang luar biasa untuk penambahan aset desanya. Jangan sampai tahun depan asetnya hilang, aset ini harus menjadi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Subang," kata Agus.

Proses hibah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III atas nama Menteri Keuangan nomor S-43/MK.6/KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara pada KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Dalam acara itu, turut dihadiri perwakilan Korsup KPK wilayah II, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Kepala Kepolisian Resor Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Sekda Kabupaten Subang, Asda Kabupaten Subang, Inspektur Daerah Kabupaten Subang, Kepala KNKL Purwakarta, Kepala BKAD Subang, Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Kepala Dinas DPMD Subang, serta beberapa perwakilan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya