Berita

Sidang Dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di PN Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Dua Pejabat DJKA Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 M

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap senilai Rp3,2 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (30/8).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama-sama terdakwa Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian didakwa menerima uang secara bertahap.


Jumlahnya, Rp2,625 miliar, 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp337.757.400 (Rp337 juta) dengan kurs Rp11.258,58, dan 20 ribu dolar AS atau setara dengan Rp304.277.000 (Rp304 juta) dengan kurs Rp15.213,85.

Rinciannya, sebesar Rp1,125 miliar dari Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku representasi PT Kereta Api Property Manajemen (KAPM); serta sebesar Rp1,5 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS berasal dari Dion Renato Sugiarto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.

Terdakwa Harno dan Fadliansyah dinilai mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 agar dimenangkan PT KAPM.

Mereka juga dinilai mengarahkan Pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada paket perkuatan lereng abutmen 1 dan 2 hulu-hilir, serta perkuatan lereng area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu, termasuk perbaikan hidrolika sungai antara Linggapura-Bumiayu lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

Sehingga, total uang yang diterima kedua terdakwa, yakni sekitar Rp3.267.034.400 (Rp3,2 miliar).

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya