Berita

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution/Net

Politik

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Gibran dan Bobby Kampanyekan Ganjar, Bisa Terancam Pidana

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang dilakukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution, dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya di tingkat kota sudah mengantongi bukti permulaan terkait ajakan Gibran dan Bobby kepada warga untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung PDIP Perjuangan.

"Sudah masuk di kami, sudah diproses (tindak lanjut pendalaman perkara dugaan pelanggarannya)," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (30/8).


Bagja mengatakan, terdapat video ajakan memilih Ganjar oleh kepala daerah selain Gibran dan Bobby. Dia mengklaim, tindak lanjut pendalaman juga dilakukan jajaran Bawaslu kepada mereka.

"Ada di beberapa kepala daerah, dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian, dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar," ucapnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, terdapat beberapa kemungkinan terkait ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada Gibran, Bobby maupun kepala daerah yang melanggar kampanye di luar jadwal.

"Nanti, mau (dikenakan sanksi) administrasi, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya, ini masih diproses," demikian Bagja menambahkan.

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai sanksi terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal, dan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak dalam kampanye Pemilu. Yaitu, ada di Pasal 492 dan Pasal 490.

Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 492 UU Pemilu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Pasal 490 UU Pemilu menyatakan, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya