Berita

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution/Net

Politik

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Gibran dan Bobby Kampanyekan Ganjar, Bisa Terancam Pidana

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang dilakukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution, dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya di tingkat kota sudah mengantongi bukti permulaan terkait ajakan Gibran dan Bobby kepada warga untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung PDIP Perjuangan.

"Sudah masuk di kami, sudah diproses (tindak lanjut pendalaman perkara dugaan pelanggarannya)," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (30/8).


Bagja mengatakan, terdapat video ajakan memilih Ganjar oleh kepala daerah selain Gibran dan Bobby. Dia mengklaim, tindak lanjut pendalaman juga dilakukan jajaran Bawaslu kepada mereka.

"Ada di beberapa kepala daerah, dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian, dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar," ucapnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, terdapat beberapa kemungkinan terkait ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada Gibran, Bobby maupun kepala daerah yang melanggar kampanye di luar jadwal.

"Nanti, mau (dikenakan sanksi) administrasi, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya, ini masih diproses," demikian Bagja menambahkan.

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai sanksi terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal, dan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak dalam kampanye Pemilu. Yaitu, ada di Pasal 492 dan Pasal 490.

Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 492 UU Pemilu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Pasal 490 UU Pemilu menyatakan, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya