Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Soal Salah Tulis Jenis Kelamin Bacaleg, KPU: Itu Diketik Admin Parpol

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan jadi tertuduh dalam kesalahan penulisan jenis kelamin bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, temuan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bahwa ada salah tulis jenis kelamin terhadap dua Bacaleg dari Partai Gelora, dipastikan bukan kesalahan pihaknya.

"Berkenaan dengan pemberian status jenis kelamin yang ada di dalam Silon (sistem informasi pencalonan), itu sepenuhnya ditulis atau diketik oleh admin Silon Parpol yang bersangkutan," jelas Idham kepada wartawan, Selasa (29/8).


Dia menambahkan, publikasi nama-nama serta keterangan umum Bacaleg di Pileg DPR RI 2024 dalam laman resmi KPU, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr, sama seperti yang tercantum di dalam Silon.

"Itu sepenuhnya diimpor dari Silon," sambungnya menegaskan.

Namun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, usai publikasi DCS pada 19 Agustus 2023, kesalahan yang terjadi langsung dikonfirmasi kepada Partai Gelora

"Partai bersangkutan mengaku itu ada kesalahan pemberian status," katanya.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU memberikan ruang kepada parpol untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di dalam DCS.

"Nanti di masa pencermatan rancangan DCT, pada 24 September sampai 3 Oktober 2023, kesalahan pemberian status tersebut atau typo itu akan diperbaiki, yang bersangkutan berstatus sebagai laki-laki," ucap mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.

"Itu kan human error, dan itu kan tidak berkenaan dengan dokumen pencalonan," tutup Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya