Berita

Badan Penngawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

Bawaslu Dalami Pimpinan Terpilih di Papua Tengah yang Diduga Terafiliasi Kelompok Separatis

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan masyarakat didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, soal seleksi pimpinan di wilayah Papua Tengah meloloskan seorang yang diduga anggota kelompok separatis.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengakui adanya laporan masyarakat terkait lolosnya pimpinan Bawaslu di Papua Tengah, tepatnya di Kabupaten Puncak.

"Ini kan ada timnya tim khusus di SDM terkait rekrutmen ini. Jadi mungkin diidentifikasi gitu lah," ujar Puadi saat ditemui usai membuka acara Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).


Dia menjelaskan, dalam proses seleksi pimpinan Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilakukan serentak di 514 wilayah se-Indonesia.

"Terus terang saja, Bawaslu ini kan melantik 1.914 itu (pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota). Ini kan prosesnya hampir 3 ribuan (orang yang menjadi peserta seleksi)," sambungnya mengurai.

Maka dari itu, Puadi mengklaim kesulitan mengidentifikasi satu persatu latar belakang peserta yang mengikuti seleksi.

"Nah pintu masuknya itu kan dari tim seleksi tersendiri gitu loh. Ya dari Timsel kemudian diserahkan kepada Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan laporan yang terkait pimpinan Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah diduga terafiliasi kelompok separatis, dipastikan akan ditelusuri lebih dalam.

"Kita harus kroscek lagi. Ini kan butuh kehati hatian, agar paling tidak memang potensi-potensi yang arah ke sana nanti ada tindak lanjutnya," demikian Puadi menambahkan.

Dugaan satu orang terduga separatis di Papua Tengah ditemukan Merah Putih Strategic Institute (MPSI), berdasarkan Surat Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Dalam surat itu, tercantum nama GT yang sebelumnya dilaporkan karena diduga anggota separatis.

Keputusan Bawaslu RI yang meloloskan GT telah melanggar Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 KUHP tentang Makar juncto Pasal 117 ayat (1) poin c UU Pemilu terkait syarat calon pimpinan Bawaslu yang harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya