Berita

Badan Penngawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

Bawaslu Dalami Pimpinan Terpilih di Papua Tengah yang Diduga Terafiliasi Kelompok Separatis

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan masyarakat didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, soal seleksi pimpinan di wilayah Papua Tengah meloloskan seorang yang diduga anggota kelompok separatis.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengakui adanya laporan masyarakat terkait lolosnya pimpinan Bawaslu di Papua Tengah, tepatnya di Kabupaten Puncak.

"Ini kan ada timnya tim khusus di SDM terkait rekrutmen ini. Jadi mungkin diidentifikasi gitu lah," ujar Puadi saat ditemui usai membuka acara Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).

Dia menjelaskan, dalam proses seleksi pimpinan Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilakukan serentak di 514 wilayah se-Indonesia.

"Terus terang saja, Bawaslu ini kan melantik 1.914 itu (pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota). Ini kan prosesnya hampir 3 ribuan (orang yang menjadi peserta seleksi)," sambungnya mengurai.

Maka dari itu, Puadi mengklaim kesulitan mengidentifikasi satu persatu latar belakang peserta yang mengikuti seleksi.

"Nah pintu masuknya itu kan dari tim seleksi tersendiri gitu loh. Ya dari Timsel kemudian diserahkan kepada Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan laporan yang terkait pimpinan Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah diduga terafiliasi kelompok separatis, dipastikan akan ditelusuri lebih dalam.

"Kita harus kroscek lagi. Ini kan butuh kehati hatian, agar paling tidak memang potensi-potensi yang arah ke sana nanti ada tindak lanjutnya," demikian Puadi menambahkan.

Dugaan satu orang terduga separatis di Papua Tengah ditemukan Merah Putih Strategic Institute (MPSI), berdasarkan Surat Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Dalam surat itu, tercantum nama GT yang sebelumnya dilaporkan karena diduga anggota separatis.

Keputusan Bawaslu RI yang meloloskan GT telah melanggar Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 KUHP tentang Makar juncto Pasal 117 ayat (1) poin c UU Pemilu terkait syarat calon pimpinan Bawaslu yang harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya