Berita

Badan Penngawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

Bawaslu Dalami Pimpinan Terpilih di Papua Tengah yang Diduga Terafiliasi Kelompok Separatis

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan masyarakat didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, soal seleksi pimpinan di wilayah Papua Tengah meloloskan seorang yang diduga anggota kelompok separatis.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengakui adanya laporan masyarakat terkait lolosnya pimpinan Bawaslu di Papua Tengah, tepatnya di Kabupaten Puncak.

"Ini kan ada timnya tim khusus di SDM terkait rekrutmen ini. Jadi mungkin diidentifikasi gitu lah," ujar Puadi saat ditemui usai membuka acara Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).


Dia menjelaskan, dalam proses seleksi pimpinan Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilakukan serentak di 514 wilayah se-Indonesia.

"Terus terang saja, Bawaslu ini kan melantik 1.914 itu (pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota). Ini kan prosesnya hampir 3 ribuan (orang yang menjadi peserta seleksi)," sambungnya mengurai.

Maka dari itu, Puadi mengklaim kesulitan mengidentifikasi satu persatu latar belakang peserta yang mengikuti seleksi.

"Nah pintu masuknya itu kan dari tim seleksi tersendiri gitu loh. Ya dari Timsel kemudian diserahkan kepada Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan laporan yang terkait pimpinan Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah diduga terafiliasi kelompok separatis, dipastikan akan ditelusuri lebih dalam.

"Kita harus kroscek lagi. Ini kan butuh kehati hatian, agar paling tidak memang potensi-potensi yang arah ke sana nanti ada tindak lanjutnya," demikian Puadi menambahkan.

Dugaan satu orang terduga separatis di Papua Tengah ditemukan Merah Putih Strategic Institute (MPSI), berdasarkan Surat Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Dalam surat itu, tercantum nama GT yang sebelumnya dilaporkan karena diduga anggota separatis.

Keputusan Bawaslu RI yang meloloskan GT telah melanggar Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 KUHP tentang Makar juncto Pasal 117 ayat (1) poin c UU Pemilu terkait syarat calon pimpinan Bawaslu yang harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya