Berita

Badan Penngawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

Bawaslu Dalami Pimpinan Terpilih di Papua Tengah yang Diduga Terafiliasi Kelompok Separatis

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan masyarakat didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, soal seleksi pimpinan di wilayah Papua Tengah meloloskan seorang yang diduga anggota kelompok separatis.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengakui adanya laporan masyarakat terkait lolosnya pimpinan Bawaslu di Papua Tengah, tepatnya di Kabupaten Puncak.

"Ini kan ada timnya tim khusus di SDM terkait rekrutmen ini. Jadi mungkin diidentifikasi gitu lah," ujar Puadi saat ditemui usai membuka acara Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).


Dia menjelaskan, dalam proses seleksi pimpinan Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilakukan serentak di 514 wilayah se-Indonesia.

"Terus terang saja, Bawaslu ini kan melantik 1.914 itu (pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota). Ini kan prosesnya hampir 3 ribuan (orang yang menjadi peserta seleksi)," sambungnya mengurai.

Maka dari itu, Puadi mengklaim kesulitan mengidentifikasi satu persatu latar belakang peserta yang mengikuti seleksi.

"Nah pintu masuknya itu kan dari tim seleksi tersendiri gitu loh. Ya dari Timsel kemudian diserahkan kepada Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan laporan yang terkait pimpinan Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah diduga terafiliasi kelompok separatis, dipastikan akan ditelusuri lebih dalam.

"Kita harus kroscek lagi. Ini kan butuh kehati hatian, agar paling tidak memang potensi-potensi yang arah ke sana nanti ada tindak lanjutnya," demikian Puadi menambahkan.

Dugaan satu orang terduga separatis di Papua Tengah ditemukan Merah Putih Strategic Institute (MPSI), berdasarkan Surat Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Dalam surat itu, tercantum nama GT yang sebelumnya dilaporkan karena diduga anggota separatis.

Keputusan Bawaslu RI yang meloloskan GT telah melanggar Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 KUHP tentang Makar juncto Pasal 117 ayat (1) poin c UU Pemilu terkait syarat calon pimpinan Bawaslu yang harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya