Berita

Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan SK kepada 478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Ist

Nusantara

Bupati Rini Serahkan SK untuk 478 PPPK Kabupaten Blitar

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Blitar Rini Syarifah.

Penyerahan SK Formasi Guru Tahun 2022 tersebut dilakukan di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Blitar, Jawa Timur, Senin (28/8).

Dalam sambutannya, Bupati Rini, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar tidak bermaksud untuk menunda penyerahan SK. Namun, dalam proses penerbitan SK memerlukan beberapa tahapan, di antaranya adalah sinkronisasi data.


"Di mana terdapat pengisian data yang tidak sesuai pada saat pendaftaran dengan data pada saat pemberkasan, sehingga persetujuan teknis NIPPPK baru selesai semua pada tanggal 29 Juli 2023," katanya.

Dengan diberikannya SK, Rini berharap dapat menambah semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Blitar.

"Sehingga cepat terwujud Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobbun ghofur," pungkasnya.

Adapun jumlah Formasi PPPK Guru Tahun 2022 yang diberikan oleh KemenpanRB sebanyak 663 Formasi, yang lulus seleksi dan mengikuti pemberkasan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara – Surabaya sejumlah 478 orang.

Semuanya disetujui dan diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (NIPPPK), dengan perincian PPPK yang ditempatkan di SD Negeri sebanyak 361 orang, sedangkan PPPK yang ditempatkan di SMP Negeri sebanyak 117 orang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya