Berita

Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan SK kepada 478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Ist

Nusantara

Bupati Rini Serahkan SK untuk 478 PPPK Kabupaten Blitar

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Blitar Rini Syarifah.

Penyerahan SK Formasi Guru Tahun 2022 tersebut dilakukan di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Blitar, Jawa Timur, Senin (28/8).

Dalam sambutannya, Bupati Rini, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar tidak bermaksud untuk menunda penyerahan SK. Namun, dalam proses penerbitan SK memerlukan beberapa tahapan, di antaranya adalah sinkronisasi data.


"Di mana terdapat pengisian data yang tidak sesuai pada saat pendaftaran dengan data pada saat pemberkasan, sehingga persetujuan teknis NIPPPK baru selesai semua pada tanggal 29 Juli 2023," katanya.

Dengan diberikannya SK, Rini berharap dapat menambah semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Blitar.

"Sehingga cepat terwujud Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobbun ghofur," pungkasnya.

Adapun jumlah Formasi PPPK Guru Tahun 2022 yang diberikan oleh KemenpanRB sebanyak 663 Formasi, yang lulus seleksi dan mengikuti pemberkasan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara – Surabaya sejumlah 478 orang.

Semuanya disetujui dan diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (NIPPPK), dengan perincian PPPK yang ditempatkan di SD Negeri sebanyak 361 orang, sedangkan PPPK yang ditempatkan di SMP Negeri sebanyak 117 orang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya