Berita

Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan SK kepada 478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Ist

Nusantara

Bupati Rini Serahkan SK untuk 478 PPPK Kabupaten Blitar

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Blitar Rini Syarifah.

Penyerahan SK Formasi Guru Tahun 2022 tersebut dilakukan di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Blitar, Jawa Timur, Senin (28/8).

Dalam sambutannya, Bupati Rini, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar tidak bermaksud untuk menunda penyerahan SK. Namun, dalam proses penerbitan SK memerlukan beberapa tahapan, di antaranya adalah sinkronisasi data.


"Di mana terdapat pengisian data yang tidak sesuai pada saat pendaftaran dengan data pada saat pemberkasan, sehingga persetujuan teknis NIPPPK baru selesai semua pada tanggal 29 Juli 2023," katanya.

Dengan diberikannya SK, Rini berharap dapat menambah semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Blitar.

"Sehingga cepat terwujud Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobbun ghofur," pungkasnya.

Adapun jumlah Formasi PPPK Guru Tahun 2022 yang diberikan oleh KemenpanRB sebanyak 663 Formasi, yang lulus seleksi dan mengikuti pemberkasan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara – Surabaya sejumlah 478 orang.

Semuanya disetujui dan diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (NIPPPK), dengan perincian PPPK yang ditempatkan di SD Negeri sebanyak 361 orang, sedangkan PPPK yang ditempatkan di SMP Negeri sebanyak 117 orang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya