Berita

Tiga tersangka korupsi Bansos yang ditahan KPK, Rabu (23/8)/RMOL

Hukum

KPK Usut Manipulasi Data Penerima Bansos Beras Kemensos di DKI Jakarta dan Bangka Belitung

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 13:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada manipulasi pendataan penerima bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan tersebut didalami tim penyidik melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa.

"Jumat (25/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (28/8).


Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Rifki Steovani selaku Kepala Divisi Regional Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode November 2019-Oktober 2020, dan Sigit Prabandaru selaku Kepala Divisi Regional DKI Jakarta periode Agustus 2020-Desember 2020.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yang dimanipulasi," kata Ali.

Selain itu, pada hari ini, Senin (28/8), KPK juga kembali memanggil dua orang saksi. Yakni Slamet Baedowi selaku Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR periode Januari 2020-Oktober 2020, dan Sumarsono selaku Kepala Divisi Regional Medan PT BGR periode September 2020-Desember 2020.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan identitas enam tersangka pada Rabu (23/8). Yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tiga tersangka, yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam proses untuk segera dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya