Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bangkrut, Utang Moneter Google kepada Kreditor Rusia Mencapai 211 Juta Dolar AS

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 10:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Google Rusia semakin tenggelam dalam kebangkrutannya. Baru-baru ini, para kreditur melakukan pertemuan dan mencatat bahwa jumlah total kewajiban moneter divisi Google Corporation Rusia sampai dengan Agustus ini tercatat melebihi 20,1 miliar rubel atau setara dengan 211 juta dolar AS.

Yang terlibat dalam pertemuan itu adalah Perwakilan dari Layanan Pajak Federal, Pabrik Radio Izhevsk, Alfa Textiles (importir dan distributor di pasar pakaian Rusia), layanan pemetaan 2GIS, Proxima Technology (terlibat dalam menyelesaikan berbagai tugas sesuai pesanan) dan empat perusahaan lainnya.

Hasil pertemuan memutuskan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Arbitrase Moskow untuk mengakui kantor Google di Rusia bangkrut dan membuka proses kebangkrutan terhadapnya.


Kebangkrutan Google di Rusia telah banyak diketahui sejak tahun lalu. Pada Mei 2022, anak perusahaan Rusia menyatakan niatnya untuk mengajukan kebangkrutan dengan menyatakan bahwa mereka tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya.

Pada bulan November 2022, Pengadilan Banding Arbitrase memulai proses kebangkrutan pertama serta pengawasan, terhadap Google LLC.

Sejak itu, lebih dari 1.000 perusahaan Rusia, termasuk VK, 1C-Bitrix, Diasoft, dan lainnya, telah mengajukan klaim terhadap Google. Sebagian besar klaim terkait dengan kegagalan menyediakan layanan periklanan, yang ditangguhkan oleh Google setelah mengajukan kebangkrutan.

Pendapatan Google pada tahun 2022 turun 82 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 1.413.684.776 dolar AS menjadi 254.736.944 dolar AS.

Rugi bersih perusahaan pada tahun 2022 turun 61 persen dibandingkan tahun lalu.

Layanan Jurusita Federal telah menarik semua uang dari rekening bank Google Rusia sebagai tindakan sementara untuk proses hukum.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya