Berita

Resort di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh/Ist

Nusantara

Belum Kantongi Izin, KKP Tertibkan Aktivitas Resort di Aceh

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 03:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan aktivitas pemanfaatan ruang laut di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Penertiban dilakukan terhadap salah satu resor yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Lampulo, terdapat pemanfaatan ruang laut seluas kurang lebih 90 m2 milik CV. EM Resort yang belum dilengkapi dokumen PKKPRL.

“Ada bangunan restoran di atas laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” ungkap Adin dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/8).


Adin menjabarkan bahwa meski resor tersebut memiliki Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Besar yang masih berlaku hingga sekarang. Namun, resor belum memiliki izin PKKPRL, yang juga merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di mana setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif. Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20 miliar.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut, wajib memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Adin.

Adin menegaskan, bahwa pentingnya izin PKKPRL bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang semata-mata untuk menjaga keberlanjutan ekologi, sehingga pembangunan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi yang akan datang.

“Dalam proses pemenuhan dokumen PKKPRL ini, akan dilakukan beberapa kajian, seperti kondisi ekosistemnya, hidro oseanografinya, hingga perkiraan dampak apa saja yang akan terjadi di perairan tersebut apabila dilakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut,” terang Adin.

Sehingga, apabila pelaku usaha tidak memenuhi dokumen PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi tidak terpantau dampak ekologinya.

Terkait kasus ini, Polsus PWP3K akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen CV. EM Resort untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa melalui kebijakan Blue Economy atau Ekonomi Biru, pihaknya akan memastikan bahwa pembangunan di sektor kelautan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut, yang dilakukan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya