Berita

Legislator Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung/Ist

Politik

Fraksi Golkar Sayangkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dilakukan Jelang Pemilu

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat perubahan syarat batas usia Capres-Cawapres dilakukan oleh pembentuk UU agar memiliki banyak waktu menyerap aspirasi masyarakat, ketimbang melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki waktu yang singkat.

Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita berjudul "Mahkamah Konstitusi dan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden" melalui virtual, Minggu malam (27/8).

Doli biasa akrab disapa mengatakan, dirinya secara pribadi setuju adanya ide tentang menurunkan batas umur Capres-Cawapres.


"Saya secara pribadi setuju. Karena apa? karena memang tentu negara kita ini berkembang terus maju ya, kemudian banyak melahirkan tokoh-tokoh, kader-kader yang memang karena kemajuan pendidikan kita salah satu kemajuan dari pembangunan ini tentu batas usia produktif itu semakin banyak," ujar Doli.

Namun, disayangkan gagasan tersebut disampaikan pada situasi dinamika politik yang sangat tinggi, yakni menjelang berlangsungnya Pemilu pada 2024 nanti.

"Bahkan terasa sangat dinamis ketika ada yang mengusulkan penurunan batas minimal, baru-baru ini ada juga yang mengajukan agar batas atasnya ditentukan juga, ya ada kan kemarin 3 hari yang lalu ada yang mau mengusulkan batasnya 70 tahun. Nah jadi ini yang menimbulkan persepsi-persepsi politik akhirnya," bebernya.

Mantan Ketum KNPI itu mencatat, terdapat tiga kali gugatan atau Judicial Review (JR) yang terjadi soal UU Pemilu, yakni soal sistem proporsional terbuka atau tertutup, ambang batas pencalonan presiden, dan saat ini soal batas usia minimal Capres-Cawapres.

"Nah dua kasus yang sebelum ini, baik itu sistem terbuka dan tertutup, dan kemudian soal Presidential Threshold, itu MK memutuskan bahwa itu diserahkan kepada pembentuk UU. Jadi dimasukkan kategori open legal policy," terangnya.

Sehingga kata Doli, jika ada perubahan dalam UU, maka sebaiknya dilakukan perubahan oleh pembentukan UU, yakni DPR dan pemerintah.

"Nah kenapa DPR dan pemerintah? kalau diserahkan pada pembuat UU atau pembentuk UU, kita masih punya waktu yang cukup untuk mendiskusikannya secara mendalam, apa perubahan-perubahan yang penting, dan kenapa kita harus melakukan perubahan itu," jelas dia.

Legislator Fraksi Golkar itu mengaku, dalam kondisi Indonesia yang semakin maju, seharusnya para pemimpin bangsa berusia muda. Apalagi, terdapat perspektif psikologi bahwa seseorang berusia 35-40 tahun memiliki performance yang baik.

"Saya sepakat kalaupun ada perubahan termasuk soal batas umur ini, itu sebaiknya memang dikembalikan kepada pembentuk UU, sehingga kita harus mendiskusikannya secara mendalam, sehingga putusan itu putusan yang terbaik, setidaknya untuk 15, 20, 30 tahun yang akan datang," tuturnya.

Mengingat kata dia, selama ini selalu terjadi perdebatan untuk melakukan perubahan UU Pemilu ketika mendekati waktu-waktu Pemilu berlangsung.

"Nah kalau setiap mau pemilu ada beberapa kali Judicial Review, itu kan berarti UU-nya tambal sulam. Dan itu saya kira nanti menjadi UU yang tidak sistematik, UU yang bisa mengganggu tentang visi ke depan pembangunan politik kita dan pemerintahan kita," pungkas Doli.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya