Berita

Ilustrasi Foto: Gedung MK/Ist

Politik

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berpeluang Ditolak MK

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 01:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melihat beberapa putusan sebelumnya soal batas usia minimal jabatan, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan atau Judicial Review (JR) soal UU Pemilu tentang batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Profesor M. Ali Safaat dalam acara Diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita berjudul "Mahkamah Konstitusi dan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden" melalui virtual, Minggu malam (27/8).

"Kalau dari sisi sejarah putusan-putusan yang pernah ada, menurut saya putusan MK akan menyatakan menolak, salah satunya tentu saja adalah soal pengujian tentang batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan permohonan ke MK," ujar Ali Safaat seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (27/8).


Prof. Ali meyakini, MK akan konsisten dengan putusan sebelumnya soal masa jabatan, bahwa batas usia adalah open legal policy dari pembentuk undang-undang (UU), sehingga jika punya aspirasi tentang batas usia, maka harus disampaikan kepada pembentuk UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif.

Keyakinan atau prediksinya itu didasarkan dari semua perkara atau putusan yang pernah ditangani MK terkait batas usia. Di mana, dia mencatat setidaknya ada 16 putusan MK soal batas usia.

Dari 16 putusan, 8 putusan atau sebesar 50 persen ditolak, 5 putusan MK menyatakan NO atau tidak dapat diterima, dan 3 putusan atau hanya 19 persen dikabulkan.

Tiga putusan yang dikabulkan kata Prof. Ali, yakni soal usia pensiun panitera MK, soal usia minimal anggota KPK, dan usia pensiun Jaksa. Sedangkan 8 putusan yang ditolak kata dia, MK menyatakan dengan dalil open legal policy dari pembentuk UU.

"Jadi kebijakan yang diberikan kepada pembentuk UU untuk menentukannya. Karena, setiap jabatan itu tentu membutuhkan pengaturan tentang batas usia minimal, dan pengaturan batas usia minimal itu tentu berbeda-beda berdasarkan kepada kemampuan atau kapasitas atau pekerjaan yang dilakukan yang akan menjadi tugas dari jabatan itu sendiri," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ali, batas usia jabatan dapat ditentukan secara berbeda-beda, dan hal itu menjadi wewenang dari pembentuk UU, asalkan tidak tadi bersifat diskriminatif, tidak membedakan semata-mata atas dasar ras dan etnis.

Selanjutnya dia membeberkan beberapa putusan yang ditolak oleh MK, yakni Putusan nomor 62/PUU-XIX/2021, yang menolak keinginan untuk menguji agar usia pensiun Bintara dan Tamtama disamakan dengan Polri.

"Nah MK menyatakan itu sebenarnya adalah open legal policy, lalu MK memberikan pesan bahwa kedua alat negara ini memang beda, tapi keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang secara strategis itu sama. Dan mengapa ini keluar, karena dalam proses persidangan disampaikan bahwa soal usia itu juga sedang dalam proses pembahasan perubahan UU," terangnya.

Selanjutnya, ada juga Putusan nomor 15/PUU-V/2007 yang menyebutkan bahwa UUD tidak menentukan batas usia minimum tertentu untuk semua jabatan pemerintahan, atau lembaga, atau komisi negara. Artinya, UUD menyerahkan penentuan batas usia kepada pembentuk UU.

"Sehingga dalam kasus ini pun sebetulnya menurut saya, harus menjadi wilayah dari pembentuk UU untuk menentukannya," tegasnya.

Bahkan kata dia, ketika ada aspiratif untuk proses penataan agar sinkron persyaratan batas usia menjadi bupati, walikota, gubernur, presiden, wakil presiden, komisi negara, dan anggota DPR, hal tersebut tetap menjadi wilayah pembentuk UU, tidak diputus oleh MK.

"Karena kalau itu diputus oleh MK, maka satu menurut saya akan semakin membuka peluang intervensi ke MK, karena itu kan kemudian MK mengambil alih wilayah dari pembentukan UU, dan ketiga mengambil alih wilayah dari pembentuk UU, dan ketika mengambil alih dari pembentuk UU, ya pembentuk UU bisa saja kemudian melakukan intervensi agar itu sesuai dengan aspirasi dari para anggota DPR ataupun pemerintah sebagai pembentuk UU," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya