Berita

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/Ist

Publika

Peran Motif dalam Pembunuhan Berencana

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 21:55 WIB

MOTIF kadangkala dianggap sebagai kata kunci yang senantiasa dicari oleh semua penikmat serial hukum pidana. Rangkaian kejadian-kejadian yang tak terekam oleh kamera, drama-drama yang menghubungkan antara pelaku dengan korban, ataupun juga sebab-sebab lain yang mendorong adanya suatu perkara pidana adalah hal yang hampir dapat dipastikan selalu menjadi bahan perbincangan.

Laiknya sebuah masakan, penemuan akan motif adalah bumbu yang mempengaruhi rasa sedap atau hambarnya suatu masakan.

Bagi kalangan teoritikus yang mengedepankan perspektif realisme, motif atas kejahatan itu perlu dicari. Sebab motif dianggap menjadi pemicu munculnya niat jahat seseorang (mens rea). Yang dengan niat tersebut kemudian perbuatan jahat (actus reus) yang terjadi dapatlah ditakar sebagai sebuah kesengajaan, atau ketidaksengajaan yang didorong atas upaya-upaya pembelaan.


Terungkapnya suatu motif juga dinilai nantinya dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Apakah rangkaian peristiwa dan hal-hal sebelum terjadinya suatu tindak pidana tadi nantinya dapat memperberat atau justru meringankan suatu hukuman pelaku.

Motif di Dalam Pidana

Akan tetapi di dalam ilmu pembuktian ternyata motif seseorang untuk melakukan tindak pidana bukanlah hal yang fundamental. Ada atau tidaknya motif sama sekali tak mempengaruhi seseorang itu kemudian dipidana ataupun tidak dipidana.

Terlebih di dalam suatu perkara pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang (moord). Motif dalam perkara demikian, atau adanya nyawa yang hilang, cenderung bersifat subjektif dan sepihak. Karena pihak yang semestinya diberikan kesempatan pula untuk dapat membela diri atas tuduhan yang dilayangkan padanya (audi et alteram partem), atau pihak korban, sudah tak lagi bisa dimintai keterangan.

Oleh sebab itu unsur yang perlu dibuktikan di dalam perkara pidana, utamanya pidana pembunuhan, bukanlah motif melainkan adalah unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan ini lebih dekat pada pembuktian akan adanya suatu niat. Adanya suatu tujuan dari seseorang terkait dengan apa yang dilakukannya, dan yang dilakukannya tersebut telah diketahui memenuhi rumusan-rumusan delik.

Niat jelas berbeda dengan motif. Niat berbicara tentang tujuan sementara motif lebih dekat pada pencarian alasan-alasan mengapa tindak pidana itu dilakukan.

Keabsahan Motif

Di sisi yang lain, alasan mengapa motif tak terlalu penting dicari atau diungkapkan, melihat dari kondisi psikologis seorang pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan itu konon seperti seorang yang berada di dalam perahu bocor yang terombang-ambing di tengah lautan. Mencoba mencari apapun yang dapat menyelamatkan hidupnya.

Oleh sebab itu tak jarang ungkapan akan motif itu dibuat mengada-ngada yang tujuannya untuk menarik simpati atau menjadi alasan pembenaran atas perbuatannya. Apalagi dalam kondisi dia tahu bahwa alasan akan motifnya itu tak dapat dibantah. Sebab korban, sebagai satu-satunya pihak yang dapat membantah pernyataannya, telah meninggal.

Yang Perlu Dibuktikan dalam Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana tentu berbeda dengan pembunuhan biasa. Meskipun dipandu oleh niat yang sama, niat untuk membuat orang kehilangan kehidupannya. Perbedaan keduanya, selain diatur dalam dua pasal berbeda (Pasal 338 dan 340 KUHP), terletak pada kata "rencana".

Untuk membuktikan adanya suatu "rencana" (dolus premeditatus) maka ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, menurut Edward Omar Syarif Hiariej, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan pembunuhan itu dalam keadaan tenang.

Kedua, adanya tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak ingin membunuh dan melaksanakan perbuatan pembunuhan. Ketiga adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Jika ketiga hal ini telah secara terang dan jelas terpenuhi maka pembunuhan itu dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana. Terlepas apapun motifnya. Terlepas kemudian diketahui ada harta benda dari korban yang dikuasai oleh pelaku. Yang jelas niat utama pelaku (dolus determinatus) adalah merencanakan hilangnya nyawa korban dan telah ditunaikan.

Penutup

Dari sini dapat disimpulkan bahwa motif dalam perkara pembunuhan, apalagi hanya ungkapan satu pihak, artinya tidak bisa dianggap sebagaimana kejadian yang sebenarnya. Sebab checks and balances dalam penentuan motif itu tidak terjadi. Oleh sebab itu pernyataan pelaku yang mengarahkan opini pada suatu motif itu tak wajib untuk dipercaya.

Ketimbang motif, yang wajib untuk dicari kebenarannya dan lebih dapat dipercaya adalah kesesuaian niat dan fakta yang ada. Sebab niat itu dapat diukur dan ditentukan secara ilmiah, sementara fakta dapat diperoleh dari kegiatan pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, maupun petunjuk.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya