Berita

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/Ist

Publika

Peran Motif dalam Pembunuhan Berencana

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 21:55 WIB

MOTIF kadangkala dianggap sebagai kata kunci yang senantiasa dicari oleh semua penikmat serial hukum pidana. Rangkaian kejadian-kejadian yang tak terekam oleh kamera, drama-drama yang menghubungkan antara pelaku dengan korban, ataupun juga sebab-sebab lain yang mendorong adanya suatu perkara pidana adalah hal yang hampir dapat dipastikan selalu menjadi bahan perbincangan.

Laiknya sebuah masakan, penemuan akan motif adalah bumbu yang mempengaruhi rasa sedap atau hambarnya suatu masakan.

Bagi kalangan teoritikus yang mengedepankan perspektif realisme, motif atas kejahatan itu perlu dicari. Sebab motif dianggap menjadi pemicu munculnya niat jahat seseorang (mens rea). Yang dengan niat tersebut kemudian perbuatan jahat (actus reus) yang terjadi dapatlah ditakar sebagai sebuah kesengajaan, atau ketidaksengajaan yang didorong atas upaya-upaya pembelaan.


Terungkapnya suatu motif juga dinilai nantinya dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Apakah rangkaian peristiwa dan hal-hal sebelum terjadinya suatu tindak pidana tadi nantinya dapat memperberat atau justru meringankan suatu hukuman pelaku.

Motif di Dalam Pidana

Akan tetapi di dalam ilmu pembuktian ternyata motif seseorang untuk melakukan tindak pidana bukanlah hal yang fundamental. Ada atau tidaknya motif sama sekali tak mempengaruhi seseorang itu kemudian dipidana ataupun tidak dipidana.

Terlebih di dalam suatu perkara pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang (moord). Motif dalam perkara demikian, atau adanya nyawa yang hilang, cenderung bersifat subjektif dan sepihak. Karena pihak yang semestinya diberikan kesempatan pula untuk dapat membela diri atas tuduhan yang dilayangkan padanya (audi et alteram partem), atau pihak korban, sudah tak lagi bisa dimintai keterangan.

Oleh sebab itu unsur yang perlu dibuktikan di dalam perkara pidana, utamanya pidana pembunuhan, bukanlah motif melainkan adalah unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan ini lebih dekat pada pembuktian akan adanya suatu niat. Adanya suatu tujuan dari seseorang terkait dengan apa yang dilakukannya, dan yang dilakukannya tersebut telah diketahui memenuhi rumusan-rumusan delik.

Niat jelas berbeda dengan motif. Niat berbicara tentang tujuan sementara motif lebih dekat pada pencarian alasan-alasan mengapa tindak pidana itu dilakukan.

Keabsahan Motif

Di sisi yang lain, alasan mengapa motif tak terlalu penting dicari atau diungkapkan, melihat dari kondisi psikologis seorang pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan itu konon seperti seorang yang berada di dalam perahu bocor yang terombang-ambing di tengah lautan. Mencoba mencari apapun yang dapat menyelamatkan hidupnya.

Oleh sebab itu tak jarang ungkapan akan motif itu dibuat mengada-ngada yang tujuannya untuk menarik simpati atau menjadi alasan pembenaran atas perbuatannya. Apalagi dalam kondisi dia tahu bahwa alasan akan motifnya itu tak dapat dibantah. Sebab korban, sebagai satu-satunya pihak yang dapat membantah pernyataannya, telah meninggal.

Yang Perlu Dibuktikan dalam Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana tentu berbeda dengan pembunuhan biasa. Meskipun dipandu oleh niat yang sama, niat untuk membuat orang kehilangan kehidupannya. Perbedaan keduanya, selain diatur dalam dua pasal berbeda (Pasal 338 dan 340 KUHP), terletak pada kata "rencana".

Untuk membuktikan adanya suatu "rencana" (dolus premeditatus) maka ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, menurut Edward Omar Syarif Hiariej, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan pembunuhan itu dalam keadaan tenang.

Kedua, adanya tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak ingin membunuh dan melaksanakan perbuatan pembunuhan. Ketiga adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Jika ketiga hal ini telah secara terang dan jelas terpenuhi maka pembunuhan itu dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana. Terlepas apapun motifnya. Terlepas kemudian diketahui ada harta benda dari korban yang dikuasai oleh pelaku. Yang jelas niat utama pelaku (dolus determinatus) adalah merencanakan hilangnya nyawa korban dan telah ditunaikan.

Penutup

Dari sini dapat disimpulkan bahwa motif dalam perkara pembunuhan, apalagi hanya ungkapan satu pihak, artinya tidak bisa dianggap sebagaimana kejadian yang sebenarnya. Sebab checks and balances dalam penentuan motif itu tidak terjadi. Oleh sebab itu pernyataan pelaku yang mengarahkan opini pada suatu motif itu tak wajib untuk dipercaya.

Ketimbang motif, yang wajib untuk dicari kebenarannya dan lebih dapat dipercaya adalah kesesuaian niat dan fakta yang ada. Sebab niat itu dapat diukur dan ditentukan secara ilmiah, sementara fakta dapat diperoleh dari kegiatan pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, maupun petunjuk.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya