Berita

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/Ist

Publika

Peran Motif dalam Pembunuhan Berencana

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 21:55 WIB

MOTIF kadangkala dianggap sebagai kata kunci yang senantiasa dicari oleh semua penikmat serial hukum pidana. Rangkaian kejadian-kejadian yang tak terekam oleh kamera, drama-drama yang menghubungkan antara pelaku dengan korban, ataupun juga sebab-sebab lain yang mendorong adanya suatu perkara pidana adalah hal yang hampir dapat dipastikan selalu menjadi bahan perbincangan.

Laiknya sebuah masakan, penemuan akan motif adalah bumbu yang mempengaruhi rasa sedap atau hambarnya suatu masakan.

Bagi kalangan teoritikus yang mengedepankan perspektif realisme, motif atas kejahatan itu perlu dicari. Sebab motif dianggap menjadi pemicu munculnya niat jahat seseorang (mens rea). Yang dengan niat tersebut kemudian perbuatan jahat (actus reus) yang terjadi dapatlah ditakar sebagai sebuah kesengajaan, atau ketidaksengajaan yang didorong atas upaya-upaya pembelaan.

Terungkapnya suatu motif juga dinilai nantinya dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Apakah rangkaian peristiwa dan hal-hal sebelum terjadinya suatu tindak pidana tadi nantinya dapat memperberat atau justru meringankan suatu hukuman pelaku.

Motif di Dalam Pidana

Akan tetapi di dalam ilmu pembuktian ternyata motif seseorang untuk melakukan tindak pidana bukanlah hal yang fundamental. Ada atau tidaknya motif sama sekali tak mempengaruhi seseorang itu kemudian dipidana ataupun tidak dipidana.

Terlebih di dalam suatu perkara pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang (moord). Motif dalam perkara demikian, atau adanya nyawa yang hilang, cenderung bersifat subjektif dan sepihak. Karena pihak yang semestinya diberikan kesempatan pula untuk dapat membela diri atas tuduhan yang dilayangkan padanya (audi et alteram partem), atau pihak korban, sudah tak lagi bisa dimintai keterangan.

Oleh sebab itu unsur yang perlu dibuktikan di dalam perkara pidana, utamanya pidana pembunuhan, bukanlah motif melainkan adalah unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan ini lebih dekat pada pembuktian akan adanya suatu niat. Adanya suatu tujuan dari seseorang terkait dengan apa yang dilakukannya, dan yang dilakukannya tersebut telah diketahui memenuhi rumusan-rumusan delik.

Niat jelas berbeda dengan motif. Niat berbicara tentang tujuan sementara motif lebih dekat pada pencarian alasan-alasan mengapa tindak pidana itu dilakukan.

Keabsahan Motif

Di sisi yang lain, alasan mengapa motif tak terlalu penting dicari atau diungkapkan, melihat dari kondisi psikologis seorang pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan itu konon seperti seorang yang berada di dalam perahu bocor yang terombang-ambing di tengah lautan. Mencoba mencari apapun yang dapat menyelamatkan hidupnya.

Oleh sebab itu tak jarang ungkapan akan motif itu dibuat mengada-ngada yang tujuannya untuk menarik simpati atau menjadi alasan pembenaran atas perbuatannya. Apalagi dalam kondisi dia tahu bahwa alasan akan motifnya itu tak dapat dibantah. Sebab korban, sebagai satu-satunya pihak yang dapat membantah pernyataannya, telah meninggal.

Yang Perlu Dibuktikan dalam Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana tentu berbeda dengan pembunuhan biasa. Meskipun dipandu oleh niat yang sama, niat untuk membuat orang kehilangan kehidupannya. Perbedaan keduanya, selain diatur dalam dua pasal berbeda (Pasal 338 dan 340 KUHP), terletak pada kata "rencana".

Untuk membuktikan adanya suatu "rencana" (dolus premeditatus) maka ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, menurut Edward Omar Syarif Hiariej, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan pembunuhan itu dalam keadaan tenang.

Kedua, adanya tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak ingin membunuh dan melaksanakan perbuatan pembunuhan. Ketiga adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Jika ketiga hal ini telah secara terang dan jelas terpenuhi maka pembunuhan itu dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana. Terlepas apapun motifnya. Terlepas kemudian diketahui ada harta benda dari korban yang dikuasai oleh pelaku. Yang jelas niat utama pelaku (dolus determinatus) adalah merencanakan hilangnya nyawa korban dan telah ditunaikan.

Penutup

Dari sini dapat disimpulkan bahwa motif dalam perkara pembunuhan, apalagi hanya ungkapan satu pihak, artinya tidak bisa dianggap sebagaimana kejadian yang sebenarnya. Sebab checks and balances dalam penentuan motif itu tidak terjadi. Oleh sebab itu pernyataan pelaku yang mengarahkan opini pada suatu motif itu tak wajib untuk dipercaya.

Ketimbang motif, yang wajib untuk dicari kebenarannya dan lebih dapat dipercaya adalah kesesuaian niat dan fakta yang ada. Sebab niat itu dapat diukur dan ditentukan secara ilmiah, sementara fakta dapat diperoleh dari kegiatan pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, maupun petunjuk.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya