Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kanan), saat memberikan keterangan kepada media bersama Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah)/Ist

Presisi

Komitmen Total Berantas Narkoba, Polisi Sita Aset Para Bandar

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para bandar narkoba yang berhasil ditangkap Kepolisian kini tak hanya akan dihukum lama atau bahkan dihukum mati. Aset-aset yang mereka miliki pun akan disita untuk negara.

Salah satunya adalah aset aset FA (47) bandar narkoba yang mengedarkan sabu 47 kilogram dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis, Riau, kini sudah disita polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, harta dan aset FA itu diduga masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Komitmen untuk memenggal para bandar dengan TPPU atau money laundering, sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Penyidik telah menyita total keseluruhan aset FA senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan. Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," imbuh Mukti.

Rinciannya, uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, 34 aset berupa tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jaguar.

Terkait dengan pengusutan TPPU, Polri berkomitmen tidak akan berhenti di FA. Nantinya seluruh bandar yang berhasil ditangkap juga akan dijerat menggunakan TPPU, dengan harapan dapat memiskinkan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

Untuk dugaan kasus TPPU, FA dijerat Pasal 3 Jo Pasal 4 UU 8/2010 Tentang TPPU.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya