Berita

Konferensi Pers Polres Jember terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur/Ist

Nusantara

Syahwat Tak Terkendali, Seorang Pria Beristri Hamili Siswi Kelas 2 SMP

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 03:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pria beristri di Jember berinisial SP yang menghamili anak di bawah umur akhirnya dibekuk oleh polisi. Korban yang masih kelas 2 SMP dibujuk rayu tersangka SP dengan dijanjikan sejumlah uang dan handphone (HP).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka dan beberapa saksi, kasus persetubuhan terhadap korban hingga hamil itu terjadi di beberapa hotel di kawasan kota Jember maupun di Kecamatan Silo antara bulan November 2022 hingga Februari 2023.

“Di hotel Alam Indah Rembangan Kecamatan Arjasa dan Hotel Permata Indah di Desa Garahan Silo Kabupaten Jember," kata AKP Dika Hadiyan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/8).


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan ayah korban, pada 4 Mei 2023 lalu. Saat itu, usia kehamilan korban 5 bulan.

Modusnya, tersangka membujuk dan merayu korban itu ke sebuah hotel dengan mengiming-imingi akan dijadikan istri, supaya korban mau diajak berhubungan badan.

Selain itu, korban dijanjikan akan diberi uang jutaan rupiah, HP Android dan perhiasan emas. Dengan janji itu, hati korban luluh dan menuruti ajakan tersangka.

"Tersangka kami jerat pasal 81 dan 81 juncto 76d Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

"Dan juga dijerat dengan pasal  82 juncto 76 E Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Joko Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku atau tersangka masih orang dekat korban dan rumahnya berdekatan. Hubungan antara tersangka dan korban semakin dekat setelah korban mau dititipkan kepada tersangka.

Situasi ini malah dimanfaatkan tersangka untuk merayu gadis berkulit kuning langsat ini dalam melampiaskan hawa nafsu birahinya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya