Berita

Penandatanganan MoU antara KPK dengan Komisi Yudisial dalam upaya memberantas korupsi di lembaga peradilan/Ist

Politik

KPK dan KY Sepakat Perkuat Sinergitas Antikorupsi Sektor Peradilan

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 17:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Yudisial (KY) akan terus memperkuat sinergitas antikorupsi di sektor peradilan di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Auditorium Lt.4 Gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis (24/8).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.


“Hari ini merupakan hari penting bagi KPK dan KY. Kami dari KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi atas dasar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai penindakan kasus korupsi," ucap Firli dalam sambutannya.

Adapun nota kesepahaman antara KPK dan KY tersebut berisi 6 poin. Yaitu, penukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Firli mengatakan, KY sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, tentu punya andil membantu KPK memberantas korupsi. Di mana peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh hakim.

"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," tutur Firli.

Di sisi lain, Ketua KY, Amzulian Rifai, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK ini. Menurut Amzulian, KY berkomitmen membantu setiap lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

"Bagi KY nota kesepahaman dengan KPK sangat penting, karena berkaitan dengan kepercayaan publik. Selain itu, ini merupakan langkah integritas luar biasa. Misalnya, KPK membantu kami dalam seleksi Hakim Agung untuk mendapatkan data LHKPN. Selanjutnya tujuan kita semua bisa membuat peradilan lebih baik ke depannya," ucap Amzulian.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya