Berita

Penandatanganan MoU antara KPK dengan Komisi Yudisial dalam upaya memberantas korupsi di lembaga peradilan/Ist

Politik

KPK dan KY Sepakat Perkuat Sinergitas Antikorupsi Sektor Peradilan

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 17:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Yudisial (KY) akan terus memperkuat sinergitas antikorupsi di sektor peradilan di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Auditorium Lt.4 Gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis (24/8).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.


“Hari ini merupakan hari penting bagi KPK dan KY. Kami dari KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi atas dasar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai penindakan kasus korupsi," ucap Firli dalam sambutannya.

Adapun nota kesepahaman antara KPK dan KY tersebut berisi 6 poin. Yaitu, penukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Firli mengatakan, KY sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, tentu punya andil membantu KPK memberantas korupsi. Di mana peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh hakim.

"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," tutur Firli.

Di sisi lain, Ketua KY, Amzulian Rifai, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK ini. Menurut Amzulian, KY berkomitmen membantu setiap lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

"Bagi KY nota kesepahaman dengan KPK sangat penting, karena berkaitan dengan kepercayaan publik. Selain itu, ini merupakan langkah integritas luar biasa. Misalnya, KPK membantu kami dalam seleksi Hakim Agung untuk mendapatkan data LHKPN. Selanjutnya tujuan kita semua bisa membuat peradilan lebih baik ke depannya," ucap Amzulian.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya