Berita

Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarman/RMOLSumsel

Hukum

Korupsi Akuisisi Anak Usaha, Mantan Dirut PTBA Ditetapkan Tersangka

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 23:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kedua tersangka ini yaitu, M selaku Direktur Utama PTBA Periode 2011 hingga April 2016, dan NT selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan, terhitung 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

"Untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang," tulisnya dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (23/8).

Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. Hingga saat ini setidaknya ada 50 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, inisial M yang merupakan Dirut PTBA periode 2011-2016 adalah Milawarma. Sebelum ditunjuk jadi Dirut, pria kelahiran 30 September 1958 ini telah meniti karir di perusahaan plat merah sejak 1995. Karirnya terus menanjak hingga akhirnya mendapat amanah sebagai Direktur Operasi dan Produksi PTBA 2006-2011 dan menjadi Dirut pada 2011-2016.

Selepasnya Milawarma dari jabatan Dirut PTBA, Luluasan Sarjana Teknik Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta itu hijrah ke BUMN lainnya yaki PT Timah Tbk dengan menjabat sebagai Komisaris Independen pada periode 2016-2020.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya