Berita

Eggi Sudjana, Farhat Abbas, dan Ahmad Yani/Net

Politik

Parpolnya Gagal Ikut Pemilu 2024, Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani Nyaleg dari Partai Lain

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegagalan dalam meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, tak menyurutkan keinginan Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani nyalon anggota legislatif (Nyaleg).

Ketiga nama yang parpolnya tak lolos menjadi peserta Pemilu itu ditemukan dalam daftar calon sementara (DCS), yang yang diposting portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (23/8), nama Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Farhat Abbas terdaftar sebagai Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Dia nyebrang ke parpol yang dipimpin mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu agar bisa nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Cimahi.

Dengan bekal nomor Urut 1, Farhat akan berhadapan dengan petahana anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin dengan nomor urut 1; istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya yang juga maju dari Partai Golkar; hingga Muhammad Farhan yang kembali maju dari Partai Nasdem dengan nomor urut 1.

Selain itu, Farhat juga akan berebut suara warga Kota Bandung dan Cimahi dengan penyanyi kenamaan Marcellius Kirana Hamonangan; hingga pengamat politik Median, Rico Marbun.

Sementara, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana, terdaftar sebagai Bacaleg PKS Dapil Jawa Timur (Jatim) III, dan diberikan nomor urut 2.

Di Dapil yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, Eggi Sudjana akan berebut suara dengan politisi Golkar yang juga petahana anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Adapun untuk Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani terdaftar sebagai Bacaleg PKN Dapil NTB I, dengan nomor urut 1.

Dia akan berhadapan dengan Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Baik Partai Pandai, Partai Masyumi, dan Partai Pemersatu Bangsa, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Pasalnya, ketiga Parpol itu tidak dapat memenuhi syarat batas minimum keanggotaan parpol yang diatur dalam UU Pemilu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya