Berita

Eggi Sudjana, Farhat Abbas, dan Ahmad Yani/Net

Politik

Parpolnya Gagal Ikut Pemilu 2024, Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani Nyaleg dari Partai Lain

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegagalan dalam meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, tak menyurutkan keinginan Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani nyalon anggota legislatif (Nyaleg).

Ketiga nama yang parpolnya tak lolos menjadi peserta Pemilu itu ditemukan dalam daftar calon sementara (DCS), yang yang diposting portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (23/8), nama Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Farhat Abbas terdaftar sebagai Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dia nyebrang ke parpol yang dipimpin mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu agar bisa nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Cimahi.

Dengan bekal nomor Urut 1, Farhat akan berhadapan dengan petahana anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin dengan nomor urut 1; istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya yang juga maju dari Partai Golkar; hingga Muhammad Farhan yang kembali maju dari Partai Nasdem dengan nomor urut 1.

Selain itu, Farhat juga akan berebut suara warga Kota Bandung dan Cimahi dengan penyanyi kenamaan Marcellius Kirana Hamonangan; hingga pengamat politik Median, Rico Marbun.

Sementara, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana, terdaftar sebagai Bacaleg PKS Dapil Jawa Timur (Jatim) III, dan diberikan nomor urut 2.

Di Dapil yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, Eggi Sudjana akan berebut suara dengan politisi Golkar yang juga petahana anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Adapun untuk Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani terdaftar sebagai Bacaleg PKN Dapil NTB I, dengan nomor urut 1.

Dia akan berhadapan dengan Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Baik Partai Pandai, Partai Masyumi, dan Partai Pemersatu Bangsa, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Pasalnya, ketiga Parpol itu tidak dapat memenuhi syarat batas minimum keanggotaan parpol yang diatur dalam UU Pemilu.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya