Berita

Eggi Sudjana, Farhat Abbas, dan Ahmad Yani/Net

Politik

Parpolnya Gagal Ikut Pemilu 2024, Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani Nyaleg dari Partai Lain

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegagalan dalam meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, tak menyurutkan keinginan Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani nyalon anggota legislatif (Nyaleg).

Ketiga nama yang parpolnya tak lolos menjadi peserta Pemilu itu ditemukan dalam daftar calon sementara (DCS), yang yang diposting portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (23/8), nama Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Farhat Abbas terdaftar sebagai Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dia nyebrang ke parpol yang dipimpin mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu agar bisa nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Cimahi.

Dengan bekal nomor Urut 1, Farhat akan berhadapan dengan petahana anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin dengan nomor urut 1; istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya yang juga maju dari Partai Golkar; hingga Muhammad Farhan yang kembali maju dari Partai Nasdem dengan nomor urut 1.

Selain itu, Farhat juga akan berebut suara warga Kota Bandung dan Cimahi dengan penyanyi kenamaan Marcellius Kirana Hamonangan; hingga pengamat politik Median, Rico Marbun.

Sementara, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana, terdaftar sebagai Bacaleg PKS Dapil Jawa Timur (Jatim) III, dan diberikan nomor urut 2.

Di Dapil yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, Eggi Sudjana akan berebut suara dengan politisi Golkar yang juga petahana anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Adapun untuk Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani terdaftar sebagai Bacaleg PKN Dapil NTB I, dengan nomor urut 1.

Dia akan berhadapan dengan Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Baik Partai Pandai, Partai Masyumi, dan Partai Pemersatu Bangsa, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Pasalnya, ketiga Parpol itu tidak dapat memenuhi syarat batas minimum keanggotaan parpol yang diatur dalam UU Pemilu.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Didukung UEA

Kamis, 07 November 2024 | 05:56

Comeback Dramatis, Atletico Bikin PSG Menangis

Kamis, 07 November 2024 | 05:40

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump

Kamis, 07 November 2024 | 05:23

Sempat Buron, Oknum Kiai Cabul di Bangkalan Ditangkap di Probolinggo

Kamis, 07 November 2024 | 05:06

Usai Minta Restu Jokowi, Herman Deru Dapat Dukungan Penuh Kaesang Pangarep

Kamis, 07 November 2024 | 04:46

Dukung Kebijakan Kendaraan Dinas Produksi Lokal, Pemprov Lampung Siapkan Anggaran

Kamis, 07 November 2024 | 04:34

Jelang SEA Games 2025, 20 Pebasket Putri Benahi Fisik di Surabaya

Kamis, 07 November 2024 | 04:17

Hore! Gaji Guru Akan Naik

Kamis, 07 November 2024 | 03:55

Sekjen PDIP: Sawung Jabo Seorang Maestro!

Kamis, 07 November 2024 | 03:35

Selengkapnya