Berita

Eggi Sudjana, Farhat Abbas, dan Ahmad Yani/Net

Politik

Parpolnya Gagal Ikut Pemilu 2024, Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani Nyaleg dari Partai Lain

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegagalan dalam meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, tak menyurutkan keinginan Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani nyalon anggota legislatif (Nyaleg).

Ketiga nama yang parpolnya tak lolos menjadi peserta Pemilu itu ditemukan dalam daftar calon sementara (DCS), yang yang diposting portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (23/8), nama Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Farhat Abbas terdaftar sebagai Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dia nyebrang ke parpol yang dipimpin mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu agar bisa nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Cimahi.

Dengan bekal nomor Urut 1, Farhat akan berhadapan dengan petahana anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin dengan nomor urut 1; istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya yang juga maju dari Partai Golkar; hingga Muhammad Farhan yang kembali maju dari Partai Nasdem dengan nomor urut 1.

Selain itu, Farhat juga akan berebut suara warga Kota Bandung dan Cimahi dengan penyanyi kenamaan Marcellius Kirana Hamonangan; hingga pengamat politik Median, Rico Marbun.

Sementara, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana, terdaftar sebagai Bacaleg PKS Dapil Jawa Timur (Jatim) III, dan diberikan nomor urut 2.

Di Dapil yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, Eggi Sudjana akan berebut suara dengan politisi Golkar yang juga petahana anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Adapun untuk Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani terdaftar sebagai Bacaleg PKN Dapil NTB I, dengan nomor urut 1.

Dia akan berhadapan dengan Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Baik Partai Pandai, Partai Masyumi, dan Partai Pemersatu Bangsa, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Pasalnya, ketiga Parpol itu tidak dapat memenuhi syarat batas minimum keanggotaan parpol yang diatur dalam UU Pemilu.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya