Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cabai Impor dari India Tertahan di Tanjung Perak, Terkendala Administrasi

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 02:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 19 kontainer berisi cabai impor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, sejak dua pekan yang lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan, cabai impor yang telah masuk ke Indonesia dan ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena masalah administrasi

"Kontainer itu datang sejak 7 Agustus 2023, tapi hingga saat ini pihak importir pemilik barang belum mengirim dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada kami," kata Untung dalam keterangan dikutip Selasa (22/8).


Kontainer-kontainer tersebut milik CV BAJ dan CV SM. Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang harus dimiliki setiap importir.

Berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Menteri Pertanian 5/2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH.

RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura, berdasarkan UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Keterangan berbeda disampaikan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih. Dia mengaku tidak mengetahui adanya 19 kontainer cabai yang ditahan pelabuhan.

Dia menegaskan sudah sering melakukan penahanan produk hortikultura impor karena tidak memiliki dokumen lengkap.

"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegasnya.

Soal silang pendapat itu, Herry Thio, importir asal Jawa Timur, mengaku prihatin. Idealnya, kata dia, RIPH diterbitkan setelah ada SUrat Persetujuan Impor (SPI).

Dia pun menduga para importir yang hanya memiliki SPI tanpa RIPH sudah sengaja untuk mencari celah bisa menyuap pihak karantina.

"Seolah-olah SPI hanya diberikan ke importir-importir tertentu. Importir lain yang punya RIPH sejak Februari 2023, ada yang tidak punya SPI hingga sekarang," sesalnya.

Dari apa kejadian penahanan 19 kontainer itu, Herry menduga ada perselisihan aturan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Memang seperti ada perselisihan antara dua lembaga ini. Tapi yang jadi permasalahan di Kementan ini informasi volume kebutuhan impor produk hortikulturanya tidak jelas," katanya.

Herry berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, sebab sangat berdampak kepada jutaan rakyat Indonesia.

"Kasihan rakyat semakin sengsara, jangan hanya ingin cari untung sendiri," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya