Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima kunjungan dan pertemuan dengan komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya/Ist

Politik

Hari Kedua, EACC Kenya Bertemu Dewas KPK Bertukar Pengetahuan Pengawasan Lembaga

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima kunjungan dan pertemuan dengan komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya.

Pertemuan itu berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Dalam pertemuan itu, Dewas KPK dan EACC Kenya berdiskusi mengenai peran dan tanggung jawab di masing-masing lembaga antikorupsi.

"KPK memiliki tugas dan kewenangan yang cukup banyak. Sehingga kami hadir untuk mengawasi agar KPK menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam paparannya.


Tumpak mengatakan, tugas Dewas diatur dalam Pasal 37B UU 19/2019 tentang KPK, yang meliputi enam tugas utama, salah satunya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.

"Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik," kata Tumpak.

Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari.

Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK, sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Sedangkan, untuk aduan kode etik kata Tumpak, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Ini semua dikerjakan oleh kelompok jabatan fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan," terang Tumpak.

Selanjutnya, katanya, terkait penerapan hukuman pelanggaran kode etik, berlaku kepada seluruh insan KPK, baik pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK tanpa pandang bulu.

Pegawai dan pimpinan KPK, kata Tumpak lagi, akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).

"Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK," tutur Tumpak.

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Harjono di kesempatan yang sama menambahkan, meski kasus pelanggaran etik masuk dalam yuridikasi Dewas, jika selama penanganan perkara terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi.

"Kami akan melimpahkan kasusnya pada yang berwenang. Jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan, sedangkan terkait disiplin pegawai akan ditangani oleh bagian Inspektorat," demikian Harjono.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang memiliki program pendidikan beragam.

Ia mengapresiasi beberapa program yang juga dibuat secara menyeluruh agar bisa menyasar masyarakat Indonesia yang memiliki wilayah luas ini.

Selain itu, Twalib menambahkan, bahwa isu korupsi perlu didukung oleh upaya pencegahan yang strategis.

"Di beberapa program kami, program edukasi hanya menjadi talkshow belaka. Namun masyarakat tidak melihat dampaknya. Oleh karena itu membutuhkan dukungan publik untuk setuju berubah," kata Twalib.

Pada Senin (21/8), rombongan EACC Kenya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, beserta jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya