Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima kunjungan dan pertemuan dengan komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya/Ist

Politik

Hari Kedua, EACC Kenya Bertemu Dewas KPK Bertukar Pengetahuan Pengawasan Lembaga

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima kunjungan dan pertemuan dengan komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya.

Pertemuan itu berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Dalam pertemuan itu, Dewas KPK dan EACC Kenya berdiskusi mengenai peran dan tanggung jawab di masing-masing lembaga antikorupsi.

"KPK memiliki tugas dan kewenangan yang cukup banyak. Sehingga kami hadir untuk mengawasi agar KPK menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam paparannya.


Tumpak mengatakan, tugas Dewas diatur dalam Pasal 37B UU 19/2019 tentang KPK, yang meliputi enam tugas utama, salah satunya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.

"Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik," kata Tumpak.

Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari.

Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK, sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Sedangkan, untuk aduan kode etik kata Tumpak, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Ini semua dikerjakan oleh kelompok jabatan fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan," terang Tumpak.

Selanjutnya, katanya, terkait penerapan hukuman pelanggaran kode etik, berlaku kepada seluruh insan KPK, baik pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK tanpa pandang bulu.

Pegawai dan pimpinan KPK, kata Tumpak lagi, akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).

"Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK," tutur Tumpak.

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Harjono di kesempatan yang sama menambahkan, meski kasus pelanggaran etik masuk dalam yuridikasi Dewas, jika selama penanganan perkara terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi.

"Kami akan melimpahkan kasusnya pada yang berwenang. Jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan, sedangkan terkait disiplin pegawai akan ditangani oleh bagian Inspektorat," demikian Harjono.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang memiliki program pendidikan beragam.

Ia mengapresiasi beberapa program yang juga dibuat secara menyeluruh agar bisa menyasar masyarakat Indonesia yang memiliki wilayah luas ini.

Selain itu, Twalib menambahkan, bahwa isu korupsi perlu didukung oleh upaya pencegahan yang strategis.

"Di beberapa program kami, program edukasi hanya menjadi talkshow belaka. Namun masyarakat tidak melihat dampaknya. Oleh karena itu membutuhkan dukungan publik untuk setuju berubah," kata Twalib.

Pada Senin (21/8), rombongan EACC Kenya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, beserta jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya