Berita

Gedung Perempuan dan Anak-anak di Rumah Sakit Countess Chester, tempat Letby melakukan pembunuhan/Net

Dunia

Perawat Inggris yang Membunuh Tujuh Bayi Akhirnya Dihukum Penjara Seumur Hidup

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 01:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan wilayah Manchester Crown pada Senin (21/8) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada perawat Lucy Letby atas kasus pembunuhan bayi yang dilakukannya.

Letby, 33 tahun, membunuh lima bayi laki-laki dan dua bayi perempuan di unit neonatal rumah sakit Countess of Chester di Inggris utara tempat dia bekerja pada tahun 2015 dan 2016. Ia didakwa dengan sengaja melukai bayi yang baru lahir dengan berbagai cara. Dia juga dituduh meracuni bayi dengan menambahkan insulin ke dalam infus dan mengganggu selang pernapasan.

Selain tujuh bayi yang telah menjadi korban, Letby juga berusaha untuk membunuh bayi-bayi lainnya sebelum akhirnya tertangkap.


Penyelidikan kasus yang menyeramkan ini dimulai pada Mei 2017, ketika dokter senior mengkhawatirkan jumlah kematian bayi yang tidak dapat dijelaskan di unit tersebut sejak sejak Januari 2015. Letby kemudian ditangkap dan didakwa pada November 2020.

Pada Jumat (18/8)  Manchester Crown Court yang menggelar sidang atas perkaranya, menyatakan ia bersalah dan layak dihukum, setelah para juri melewati 22 hari untuk mempertimbangkan putusannya. Seperti di persidangan sebelumnya, Letby pada Jumat membantah ia melakukan kekejaman.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman paling berat yang tersedia di bawah sistem peradilan pidana Inggris, yang berarti tidak ada prospek pembebasan, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

"Kejahatannya benar-benar bertentangan dengan naluri manusia normal dan ada perencanaan, perhitungan, dan kelicikan dalam tindakannya," kata Hakim Justice Goss saat menjatuhkan putusan pada Senin, seperti dikutip dari The National.

Ini adalah kampanye pembunuhan anak yang kejam menurut hakim.

“Ada kedengkian mendalam yang berbatasan dengan sadisme dalam tindakan Anda. Anda tidak memiliki penyesalan. Tidak ada faktor yang meringankan," lanjut hakim dalam persidangan Senin.

Dia melanjutkan dengan mengatakan Letby menggunakan shift malamnya di rumah sakit Countess of Chester untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengambil kesempatan untuk menyakiti bayi saat staf lain sedang istirahat.

“Dampak kejahatan Anda sangat besar,” kata hakim.

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak telah bereaksi atas kasus yang mengejutkan Inggris. Ia mengatakan kepada wartawan pada Senin bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan seorang pengecut.

"Adalah pengecut bahwa orang yang melakukan kejahatan mengerikan seperti itu tidak menghadapi korbannya," kata Sunak.

Nicholas Johnson KC, jaksa penuntut, mengatakan kepada pengadilan bahwa Letby pantas dihukum berat, dengan mengatakan pembunuhan itu memenuhi syarat atas sejumlah alasan, termasuk bahwa itu direncanakan dan melibatkan unsur perilaku sadis.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya