Berita

Gedung Perempuan dan Anak-anak di Rumah Sakit Countess Chester, tempat Letby melakukan pembunuhan/Net

Dunia

Perawat Inggris yang Membunuh Tujuh Bayi Akhirnya Dihukum Penjara Seumur Hidup

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 01:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan wilayah Manchester Crown pada Senin (21/8) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada perawat Lucy Letby atas kasus pembunuhan bayi yang dilakukannya.

Letby, 33 tahun, membunuh lima bayi laki-laki dan dua bayi perempuan di unit neonatal rumah sakit Countess of Chester di Inggris utara tempat dia bekerja pada tahun 2015 dan 2016. Ia didakwa dengan sengaja melukai bayi yang baru lahir dengan berbagai cara. Dia juga dituduh meracuni bayi dengan menambahkan insulin ke dalam infus dan mengganggu selang pernapasan.

Selain tujuh bayi yang telah menjadi korban, Letby juga berusaha untuk membunuh bayi-bayi lainnya sebelum akhirnya tertangkap.


Penyelidikan kasus yang menyeramkan ini dimulai pada Mei 2017, ketika dokter senior mengkhawatirkan jumlah kematian bayi yang tidak dapat dijelaskan di unit tersebut sejak sejak Januari 2015. Letby kemudian ditangkap dan didakwa pada November 2020.

Pada Jumat (18/8)  Manchester Crown Court yang menggelar sidang atas perkaranya, menyatakan ia bersalah dan layak dihukum, setelah para juri melewati 22 hari untuk mempertimbangkan putusannya. Seperti di persidangan sebelumnya, Letby pada Jumat membantah ia melakukan kekejaman.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman paling berat yang tersedia di bawah sistem peradilan pidana Inggris, yang berarti tidak ada prospek pembebasan, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

"Kejahatannya benar-benar bertentangan dengan naluri manusia normal dan ada perencanaan, perhitungan, dan kelicikan dalam tindakannya," kata Hakim Justice Goss saat menjatuhkan putusan pada Senin, seperti dikutip dari The National.

Ini adalah kampanye pembunuhan anak yang kejam menurut hakim.

“Ada kedengkian mendalam yang berbatasan dengan sadisme dalam tindakan Anda. Anda tidak memiliki penyesalan. Tidak ada faktor yang meringankan," lanjut hakim dalam persidangan Senin.

Dia melanjutkan dengan mengatakan Letby menggunakan shift malamnya di rumah sakit Countess of Chester untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengambil kesempatan untuk menyakiti bayi saat staf lain sedang istirahat.

“Dampak kejahatan Anda sangat besar,” kata hakim.

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak telah bereaksi atas kasus yang mengejutkan Inggris. Ia mengatakan kepada wartawan pada Senin bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan seorang pengecut.

"Adalah pengecut bahwa orang yang melakukan kejahatan mengerikan seperti itu tidak menghadapi korbannya," kata Sunak.

Nicholas Johnson KC, jaksa penuntut, mengatakan kepada pengadilan bahwa Letby pantas dihukum berat, dengan mengatakan pembunuhan itu memenuhi syarat atas sejumlah alasan, termasuk bahwa itu direncanakan dan melibatkan unsur perilaku sadis.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya