Berita

Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Bappenas yang mengusulkan sembilan poin perubahan dalam UU IKN, Senin (21/8)./RMOL

Politik

Pemerintah Usulkan Perubahan 9 Poin dalam Revisi UU IKN

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN).

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8).


Suharso menjelaskan, perubahan kewenangan khusus dan pertanahan diperlukan untuk perbaikan. Adapun, perubahan dalam pengelolaan keuangan diperlukan karena posisi Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menghadirkan kendala dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” urainya.

Tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Suharso menuturkan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional nonbirokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) oleh Otorita.

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi, sedangkan kalangan profesional non-PNS dianggap dapat memberikan kontribusi melalui pengalaman teknis dan pengembangan proyek.

Kemudian, pemutakhiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN untuk menjaga kesatuan ekosistem dan menghindari konflik sosial di wilayah pemukiman akibat pengelolaan terpisah.

“Menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik,” papar Suharso.

Suharso menegaskan, perubahan dalam penyelenggaraan perumahan diperlukan guna memastikan Otorita IKN memiliki kewenangan dalam 4P. Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengizinkan pengembang mengalihkan hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan insentif. Pelaksanaan hunian berimbang juga harus mematuhi RDTR IKN.

“Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN,” tuturnya.

Adapun perubahan dalam Tata Ruang didasarkan pada kebutuhan akan ketentuan yang menegaskan penggunaan bidang tanah di wilayah IKN sesuai dengan penataan ruang. Di samping itu, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang, seperti relokasi atau konsolidasi tanah.

Selanjutnya, soal mitra kerja Otorita IKN di DPR, Suharso menyoroti perlunya pengaturan yang memastikan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemindahan ibukota. Keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat dianggap penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita.

Terakhir, perubahan tentang jaminan keberlanjutan didasarkan pada perlunya memberikan jaminan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota akan terus dilakukan hingga tujuan pemindahan ibukota negara tercapai.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya