Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Cegah Anggapan Hukum jadi Alat Politik, Siaga 98 Sarankan KPK Ikut Langkah Kejagung

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) setelah resmi terdaftar di KPU.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan Capres dan Cawapres selama tahapan hingga selesai pemilu.

Kata Hasanuddin, kebijakan itu sangat tepat untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.


"Siaga 98 melihat bahwa keputusan Jaksa Agung ini sebagai bentuk menghormati prosedur demokrasi dan mengeliminasi tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam Pilpres 2024," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/8).

Untuk itu, Siaga 98 berharap KPK dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut untuk menunda penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sosok Capres-Cawapres.

"Menunda sampai pemilihan selesai. Menunda tidak berarti menghentikan proses penegakan hukum. Penundaan ini dilakukan, apabila bakal Capres-Cawapres sudah resmi terdaftar sebagai calon presiden-wakil presiden," terangnya.

Hasanuddin menjelaskan, dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait tindak pidana korupsi, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres 2024.

"Terkecuali, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan Capres-Cawapres menerima suap dan ataupun melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya, KPK dapat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadapnya," bebernya.

"Termasuk dalam pemilu legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara Pemilu 2024. Sebagaimana tagline KPK 'Hajar Serangan Fajar'," pungkas Hasanuddin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya