Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Cegah Anggapan Hukum jadi Alat Politik, Siaga 98 Sarankan KPK Ikut Langkah Kejagung

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) setelah resmi terdaftar di KPU.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan Capres dan Cawapres selama tahapan hingga selesai pemilu.

Kata Hasanuddin, kebijakan itu sangat tepat untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.


"Siaga 98 melihat bahwa keputusan Jaksa Agung ini sebagai bentuk menghormati prosedur demokrasi dan mengeliminasi tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam Pilpres 2024," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/8).

Untuk itu, Siaga 98 berharap KPK dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut untuk menunda penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sosok Capres-Cawapres.

"Menunda sampai pemilihan selesai. Menunda tidak berarti menghentikan proses penegakan hukum. Penundaan ini dilakukan, apabila bakal Capres-Cawapres sudah resmi terdaftar sebagai calon presiden-wakil presiden," terangnya.

Hasanuddin menjelaskan, dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait tindak pidana korupsi, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres 2024.

"Terkecuali, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan Capres-Cawapres menerima suap dan ataupun melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya, KPK dapat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadapnya," bebernya.

"Termasuk dalam pemilu legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara Pemilu 2024. Sebagaimana tagline KPK 'Hajar Serangan Fajar'," pungkas Hasanuddin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya