Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Cegah Anggapan Hukum jadi Alat Politik, Siaga 98 Sarankan KPK Ikut Langkah Kejagung

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) setelah resmi terdaftar di KPU.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan Capres dan Cawapres selama tahapan hingga selesai pemilu.

Kata Hasanuddin, kebijakan itu sangat tepat untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.


"Siaga 98 melihat bahwa keputusan Jaksa Agung ini sebagai bentuk menghormati prosedur demokrasi dan mengeliminasi tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam Pilpres 2024," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/8).

Untuk itu, Siaga 98 berharap KPK dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut untuk menunda penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sosok Capres-Cawapres.

"Menunda sampai pemilihan selesai. Menunda tidak berarti menghentikan proses penegakan hukum. Penundaan ini dilakukan, apabila bakal Capres-Cawapres sudah resmi terdaftar sebagai calon presiden-wakil presiden," terangnya.

Hasanuddin menjelaskan, dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait tindak pidana korupsi, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres 2024.

"Terkecuali, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan Capres-Cawapres menerima suap dan ataupun melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya, KPK dapat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadapnya," bebernya.

"Termasuk dalam pemilu legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara Pemilu 2024. Sebagaimana tagline KPK 'Hajar Serangan Fajar'," pungkas Hasanuddin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya