Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Cegah Anggapan Hukum jadi Alat Politik, Siaga 98 Sarankan KPK Ikut Langkah Kejagung

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) setelah resmi terdaftar di KPU.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan Capres dan Cawapres selama tahapan hingga selesai pemilu.

Kata Hasanuddin, kebijakan itu sangat tepat untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.


"Siaga 98 melihat bahwa keputusan Jaksa Agung ini sebagai bentuk menghormati prosedur demokrasi dan mengeliminasi tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam Pilpres 2024," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/8).

Untuk itu, Siaga 98 berharap KPK dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut untuk menunda penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sosok Capres-Cawapres.

"Menunda sampai pemilihan selesai. Menunda tidak berarti menghentikan proses penegakan hukum. Penundaan ini dilakukan, apabila bakal Capres-Cawapres sudah resmi terdaftar sebagai calon presiden-wakil presiden," terangnya.

Hasanuddin menjelaskan, dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait tindak pidana korupsi, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres 2024.

"Terkecuali, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan Capres-Cawapres menerima suap dan ataupun melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya, KPK dapat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadapnya," bebernya.

"Termasuk dalam pemilu legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara Pemilu 2024. Sebagaimana tagline KPK 'Hajar Serangan Fajar'," pungkas Hasanuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya