Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Cegah Anggapan Hukum jadi Alat Politik, Siaga 98 Sarankan KPK Ikut Langkah Kejagung

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) setelah resmi terdaftar di KPU.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan Capres dan Cawapres selama tahapan hingga selesai pemilu.

Kata Hasanuddin, kebijakan itu sangat tepat untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

"Siaga 98 melihat bahwa keputusan Jaksa Agung ini sebagai bentuk menghormati prosedur demokrasi dan mengeliminasi tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam Pilpres 2024," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/8).

Untuk itu, Siaga 98 berharap KPK dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut untuk menunda penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sosok Capres-Cawapres.

"Menunda sampai pemilihan selesai. Menunda tidak berarti menghentikan proses penegakan hukum. Penundaan ini dilakukan, apabila bakal Capres-Cawapres sudah resmi terdaftar sebagai calon presiden-wakil presiden," terangnya.

Hasanuddin menjelaskan, dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait tindak pidana korupsi, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres 2024.

"Terkecuali, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan Capres-Cawapres menerima suap dan ataupun melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya, KPK dapat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadapnya," bebernya.

"Termasuk dalam pemilu legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara Pemilu 2024. Sebagaimana tagline KPK 'Hajar Serangan Fajar'," pungkas Hasanuddin.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya