Berita

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati/Ist

Hukum

Terjadi Lagi, Kemen PPPA Ajak Seluruh Stakeholder Sinergi Berantas TPPO

MINGGU, 20 AGUSTUS 2023 | 23:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati membeberkan, kasus TPPO yang kembali terjadi di Gang Royal berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan. Namun para korban perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 orang perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu,” ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/5).


Ratna menjelaskan, berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus TPPO dan perlu menjadi perhatian bersama.

Sambung dia, TPPO merupakan kasus yang kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya pun dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak.

“Komitmen yang kuat, implementasi nyata, sinergi dan kerja sama berkelanjutan dari semua pihak merupakan kunci dari pemberantasan TPPO,” tegas Ratna.

Ratna mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang dan menertibkan bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan yang kerap kali menjadi ladang untuk transaksi TPPO dan berbagai bentuk kejahatan terkait lainnya.

“Kemen PPPA melakukan edukasi yang dikemas melalui kampanye secara masif dalam memerangi, melawan, dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dimana TPPO termasuk di dalamnya melalui kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya