Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Salah Hitung Jumlah Bacaleg di DCS, KPU Klaim Human Error

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) ternyata salah. Diduga, karena  ada kejadian salah hitung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memperbaiki data yang awalnya ditemukan salah oleh Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

"Angka 9.925 caleg (di DCS) ini tidak sama dengan total jumlah Caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 Caleg laki-laki dan 3.674 Caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919," ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/8).


Setelah mengamati lebih rinci, Lucius mendapati data salah hitung terjadi pada 3 Parpol di antaranya Gelora, Garuda, dan PBB.

Sebagai contoh, Lucius menyebutkan kesalahan hitung pada jumlah Bacaleg Partai Gelora, di mana dari yang seharusnya 421 menjadi 422, karena ada selisih dipenghitungan rinciannya.

"Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan," tutur dia.

Atas pencermatan Lucius tersebut, akhirnya KPU mengklarifikasi bahwa kesalahan hitung yang terjadi lantaran kesalahan petugas.

"Ini murni human error," kata anggota KPU RI Idham Holik, menjawab wartawan saat dihubungi Sabtu malam (19/8).

Maka dari itu, Idham memastikan jumlah bacaleg yang masuk DCS tidak berubah, melainkan diperbaiki hitung-hitungannya.

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," demikian Idham menambahkan.

Berdasarkan data perbaikan yang dibagikan KPU, tercatat jumlah bacaleg yang masuk DCS adalah 9.919 nama.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya