Berita

Lucy Letby, kiri, saat diperiksa/Net

Dunia

Pengadilan Inggris Hukum Perawat yang Bunuh Tujuh Bayi Prematur

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 07:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kisah mengerikan terjadi di unit neonatal sebuah rumah sakit di barat laut Inggris di mana sang perawat membunuh tujuh bayi yang baru lahir prematur.

Lucy Letby, 33 tahun, menggunakan shift malamnya di rumah sakit Countess of Chester untuk melakukan kejahatan tersebut. Selain tujuh bayi yang telah menjadi korban, Letby juga berusaha untuk membunuh bayi-bayi lainnya sebelum akhirnya tertangkap.

Dikutip dari Reuters, kisah mengerikan itu terjadi pada 2015 dan 2016. Pada Jumat (18/8)  Manchester Crown Court yang menggelar sidang atas perkaranya, menyatakan ia bersalah dan layak dihukum, setelah para juri melewati 22 hari untuk mempertimbangkan putusannya.


Letby akan dijatuhi hukuman pada Senin (21/8). Kemungkinan hukuman yang akan diterimanya penjara seumur hidup.

Letby dituduh dengan sengaja melukai bayi yang baru lahir dengan berbagai cara, termasuk dengan menyuntikkan udara ke dalam aliran darah mereka dan memasukkan udara atau susu ke dalam perut mereka melalui selang nasogastrik. Dia juga dituduh meracuni bayi dengan menambahkan insulin ke dalam infus dan mengganggu selang pernapasan.

Penyelidikan kasus yang menyeramkan ini dimulai pada Mei 2017, ketika dokter senior mengkhawatirkan jumlah kematian bayi yang tidak dapat dijelaskan di unit tersebut sejak sejak Januari 2015. Letby kemudian ditangkap dan didakwa pada November 2020.

Selama persidangan, Letby membantah semua tuduhan itu.

Keluarga para korban mengatakan mereka akan "selamanya berterima kasih" kepada juri yang harus duduk berhari-hari untuk pembuktian yang "melelahkan".

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan di luar pengadilan, keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada para ahli medis, konsultan, dokter, dan staf perawat yang datang untuk memberikan kesaksian selama persidangan yang sangat mengerikan untuk didengar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya