Berita

Lucy Letby, kiri, saat diperiksa/Net

Dunia

Pengadilan Inggris Hukum Perawat yang Bunuh Tujuh Bayi Prematur

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 07:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kisah mengerikan terjadi di unit neonatal sebuah rumah sakit di barat laut Inggris di mana sang perawat membunuh tujuh bayi yang baru lahir prematur.

Lucy Letby, 33 tahun, menggunakan shift malamnya di rumah sakit Countess of Chester untuk melakukan kejahatan tersebut. Selain tujuh bayi yang telah menjadi korban, Letby juga berusaha untuk membunuh bayi-bayi lainnya sebelum akhirnya tertangkap.

Dikutip dari Reuters, kisah mengerikan itu terjadi pada 2015 dan 2016. Pada Jumat (18/8)  Manchester Crown Court yang menggelar sidang atas perkaranya, menyatakan ia bersalah dan layak dihukum, setelah para juri melewati 22 hari untuk mempertimbangkan putusannya.


Letby akan dijatuhi hukuman pada Senin (21/8). Kemungkinan hukuman yang akan diterimanya penjara seumur hidup.

Letby dituduh dengan sengaja melukai bayi yang baru lahir dengan berbagai cara, termasuk dengan menyuntikkan udara ke dalam aliran darah mereka dan memasukkan udara atau susu ke dalam perut mereka melalui selang nasogastrik. Dia juga dituduh meracuni bayi dengan menambahkan insulin ke dalam infus dan mengganggu selang pernapasan.

Penyelidikan kasus yang menyeramkan ini dimulai pada Mei 2017, ketika dokter senior mengkhawatirkan jumlah kematian bayi yang tidak dapat dijelaskan di unit tersebut sejak sejak Januari 2015. Letby kemudian ditangkap dan didakwa pada November 2020.

Selama persidangan, Letby membantah semua tuduhan itu.

Keluarga para korban mengatakan mereka akan "selamanya berterima kasih" kepada juri yang harus duduk berhari-hari untuk pembuktian yang "melelahkan".

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan di luar pengadilan, keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada para ahli medis, konsultan, dokter, dan staf perawat yang datang untuk memberikan kesaksian selama persidangan yang sangat mengerikan untuk didengar.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya