Berita

Representative Image/Net

Dunia

Gara-gara Bentrokan, PBB Tangguhkan Layanan di Kamp Pengungsi Palestina Terbesar di Lebanon

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memprotes bentrokan yang terjadi di kamp pengungsi Palestina di Lebanon, badan PBB menangguhkan layanan penting di kamp terbesar, Ein el-Hilweh.

Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) menegaskan, penangguhan itu diambil sebagai respons terhadap pelanggaran keamanan yang mengancam kenetralan dan integritas fasilitas mereka.

"Badan PBB tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar kenetralan dan tidak bisa diganggu gugat terhadap fasilitasnya," kata UNRWA dalam pernyataannya.


Imbas dari keputusan tersebut, UNRWA mengatakan bahwa mereka kemungkinan tidak akan dapat menyediakan pendidikan bagi sekitar 3.200 anak pada awal tahun ajaran baru.

Mengutip laporan Al Arabiya, Jumat (18/8), badan PBB itu juga telah mengeluarkan seruannya kepada kelompok bersenjata untuk segera meninggalkan area fasilitas, untuk memastikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi para pengungsi Palestina dapat diberikan tanpa hambatan.

Seruan itu disampaikan setelah bulan lalu kamp Ein el-Hilweh telah dilanda oleh bentrokan berdarah, karena anggota kelompok ekstremis bersenjata mencoba melakukan upaya pembunuhan terhadap seorang pemimpin dari faksi politik Palestina Fatah, Mahmoud Khalil, yang membuat ratusan orang melarikan diri dari kamp.

Lebanon sejauh ini telah menjadi tempat tinggal bagi sekitar 400.000 pengungsi Palestina yang tersebar di 12 kamp pengungsi sejak terjadinya Perang Arab-Israel pada 1948.

Organisasi UNRWA, yang berdiri sejak 1949 setelah Perang Arab-Israel pertama, menyediakan berbagai layanan publik bagi pengungsi, termasuk pendidikan, layanan kesehatan dasar, dan bantuan kemanusiaan di wilayah-wilayah seperti Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya