Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

6 Parpol Tak Penuhi Kuota 580 Kursi Bacaleg, Semuanya Partai Non Parlemen

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuota kursi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 yang berjumlah 580, ternyata tidak dipenuhi seluruhnya oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Data yang bisa kami sampaikan, yang jelas sampai saat ini 18 Parpol yang terdaftar di Silon (sistem informasi pencalonan) untuk DPR RI, mencalonkan para Caleg di 84 dapil," ujar Mellaz.


Akan tetapi, dari 18 Parpol yang menyetor nama-nama Bacaleg sejumlah 580 nama, terdapat 6 Parpol yang setelah dilakukan verifikasi berkurang karena data persyaratan kandidatnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sampai data terakhir, ada 12 Parpol yang mencalonkan 580 (Bacaleg) untuk memenuhi 580 kursi," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Berdasarkan rincian data DCS yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, 6 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai 580 orang adalah Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat. Keseluruhannya merupakan partai non parlemen saat ini.

Jika dirinci, PBB paling banyak kehilangan Bacaleg, karena 90 nama dinyatakan TMS oleh KPU. Kemudian disusul Hanura 83 Bacaleg, PKN 52 Bacaleg, Partai Gelora 25 Bacaleg, Partai Garuda 7 Bacaleg, dan Partai Ummat 3 Bacaleg.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Adapun pada masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

Tetapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Becaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapan akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya