Berita

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi/RMOL

Politik

Deklarasi di Museum Proklamasi Dilaporkan Relawan Ganjar, PAN: Ada Izin dan Legal

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 14:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu dalam acara deklarasi dukungan partai berlambang matahari putih itu dan Partai Golkar di Museum Proklamasi akhir pekan lalu.

Sebab, penggunaan tempat deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto di Museum Proklamasi itu sudah mendapatkan izin.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi laporan Relawan Ganjarian terkait penggunaan Museum Naskah Proklamasi menjadi tempat deklarasi koalisi capres, Jumat (18/8).


“PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal,” tegas Viva.

Viva menjelaskan alasan mengapa deklarasi PAN dan Golkar terhadap Prabowo bertempat di Museum Proklamasi. Disampaikan Viva, hal itu untuk mengingatkan masyarakat terkait spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden,” jelas Viva.

Sebab, sambungnya, Pilpres bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.

“Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh,” tegasnya.

Lagipula, tegas Yoga lagi, acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu bukanlah ajang kampanye. Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.

“Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya