Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

KPU-Bawaslu Diminta Tidak Berpolemik di Publik, Hadapi Saja di Sidang DKPP

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak berpolemik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang publik, melainkan cukup menjawab aduan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, aduan Bawaslu terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) sudah masuk proses hukum.

"KPU cukup menyajikan saja data-data yang ada, tidak perlu berpolemik. Sebaiknya KPU mengurangi polemik di publik, karena itu kan menambah semacam ketidakpastian," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/8).


Dia menilai, masalah keterbukaan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diinput partai politik (parpol) ke dalam Silon, sudah bisa dideteksi sedari awal.

"Sebelum teman-teman Bawaslu mempersoalkan, sistem informasi ini tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat dan pemantau pemilu," urai Kaka.

"Juga, Silon ini dipermasalahkan ketika di pendaftaran awal. KPU tidak mengunci Silon saat pendaftaran ditutup, tapi kemudian ada semacam perpanjangan masa penerimaan," tambahnya.

Maka dari itu, Kaka mendorong KPU untuk menyiapkan diri menghadapi sidang di DKPP, dan mencukupkan klarifikasi persoalan Silon di publik.

"Bawaslu sudah menyampaikan aduan ke DKPP. Maka, saya rasa semua harus menghormati proses itu, termasuk KPU," demikian Kaka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya